Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu yang memiliki jaringan dengan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
"Pelaku ini merupakan bandar dan saat kami tangkap pelaku ingin melakukan transaksi dengan konsumennya," tutur Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Awilzan SIK di Banjarmasin, Jumat.
Ia mengatakan, pelaku merupakan bandar narkotika yang wilayah peredarannya di Kota Banjarmasin dan ia diketahui bernama Syafwani alias Fuanie (43) warga Jalan Gerilya Komp. Tatah Banua, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Sedangkan pelaku Fuanie ditangkap pada Senin (6/7) sore sekitar pukul 17.00 Wita, di Jalan Kelayan A Gang Sajiran Rt 12 Kelurahan Kelayan Luar Banjarmasin.
Wilzan sapaan akrab Kasat Narkoba itu menceritakan kronologisi penangkapan berawal dari informasi masyarakat di mana Gang Sajiran sering ada peredaran narkoba. Mendapat laporang itu polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi sesuai informasi yang didapat.
Saat melakukan penyelidikan di Gang Sajiran, polisi menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi dari masyarakat sebagai pelaku narkotika.
Polisi langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan kemudian ditemukan 25 paket sabu-sabu yang berada di dalam sebuah dompet berwarna merah milik pelaku.
"Kami langsung timbang barang bukti tersebut dan beratnya sabu-sabu itu seberat 20 gram yang ingin diedarkan di wilayah Banjarmasin," tutur pria lulusan Akpol angkatan 2003 itu.
Dikatakannya, pelaku kemudian diintrogasi petugas dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya bernama RY (daftar pencarian orang) dan RY dapat barang itu dari seorang nara pidana yang berada di dalam salah satu Lapas yang berada di Martapura Kabupaten Banjar.
Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku Fuanie ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Kasat Narkoba juga mengatakan kalau Fuanie menjalankan bisnis haram tersebut lebih kurang lima bulan dan pekerjaan sehari-harinya menjual batu akik di Pasar Sentra Antasari Banjarmasin.
"Ada empat kantong yang ia punya setiap kantongnya berat lima gram di jual seharga Rp8,5 juta dan mendapat keuntungan Rp1 juta hingga Rp1,5 juta," tutur Wilzan seperti yang dikutip dari tersangka Fuanie.
Polresta Banjarmasin Menangkap Bandar Narkotika Jaringan Lapas
Jumat, 10 Juli 2015 22:51 WIB
Pelaku ini merupakan bandar dan saat kami tangkap pelaku ingin melakukan transaksi dengan konsumennya,