Amuntai (ANTARA) - Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan H. Husairi Abdi mengatakan pemberian edukasi pada masyarakat dapat fokus membantu mencegah terjadinya pernikahan dini kepada seorang anak.
"Sebelum melarang, kita berikan edukasi atau sosialiasi tentang pentingnya pencegahan pernikahan anak usia dini. Adapun bagi yang sudah melakukan pernikahan langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan dalam penanganannya," ujar Husairi di Amuntai, Selasa.
Husairi mengatakan, setiap SKPD hendaknya berperan dalam upaya menekan angka pernikahan usia dini sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Ia menyampaikan hal ini pada Rapat Koordinasi Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).
Kepala DPPPA Hj. Gusti Iskandariah mengungkapkan jika kasus pernikahan usia dini pernah melonjak di awal 2019 mencapai 227 pernikahan.
"Kita lantas melakukan penandatanganan bersama dengan Kementrian Agama HSU, dan Kantor Urusan Agama (KUA) tentang upaya pencegehan perkawinan usia anak," kata Gusti.
Menurutnya, peran pencegahan pernikahan anak usia dini bukan hanya terfokus di DPPPA saja namun menjadi peran pemerintah daerah.
"Dari data kami, untuk tahun 2020 ada 26 pernikahan usia dini sudah mengalami penurunan," katanya.
Meski demikian, lanjut Gusti, pemerintah tidak boleh lengah karena masih banyak masyarakat belum sepenuhnya menyadari bahaya pernikahan anak usia dini sehingga perlu terus dilakukan sosialisasi.
Pemerintah daerah, kata Gusti lagi sangat fokus dalam pencegahan pernikahan usia dini karena sangat erat kaitannya dengan upaya penurunan kasus Stunting, kematian ibu dan bayi.