Amuntai (ANTARA) - Pengadilan Negeri Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel, mengeluarkan Program baru yaitu Pesan Ambil Era Terang untuk melayani tingginya permintaan surat keterangan dari masyarakat ke pengadilan.
Kepala Pengadilan Negeri Amuntai Budi Hermanto di Amuntai, Senin, mengatakan sebanyak 600 permintaan surat keterangan telah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Amuntai dalam rentang waktu 02-27 Agustus 2021.
"Melalui kemudahan layanan yang diberikan Pengadilan Negeri Amuntai ini, masyarakat cukup mendaftar melalui situs yang kami sediakan di internet, jika selesai bisa di ambil di Pengadilan Negeri Amuntai, bahkan tanpa perlu turun dari kendaraan," ujar Rudi.
Budi mengatakan, warga bisa mendaftar di
eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id, pengguna Layanan kemudian menghubungi Si Acil (Sistem Informasi dan Komunikasi Pengadilan) untuk menanyakan apakah proses pengajuan sudah selesai dan apabila sudah selesai Pengguna Layanan selanjutnya mendatangi Pengadilan Negeri Amuntai tanpa perlu turun dari kendaraan.
Dikatakannya, melalui program pesan ambil, proses pengambilan dokumen surat keterangan hanya memerlukan waktu tidak lebih dari lima menit. Selain itu dalam rangka pencegahan Covid-19, program ini juga merupakan satu langkah untuk mengurangi adanya kerumunan di lingkungan Pengadilan Negeri Amuntai.
Bukan itu saja, Budi menegaskan, PN Amuntai berkomitmen untuk terus memberikan kemudahaan dalam pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat dipermudah untuk mengakses layanan yang tersedia di PN Amuntai.
Salah satu pengguna layanan, Bahruddin mengharapkan, kemudahan layanan di PN Amuntai hendaknya dapat diterapkan juga di instansi pemerintah lainnya dalam hal mengurus perijinan, dokumen dan administrasi lainnya.
"Saya cukup mengisi secara online dan datang ke Pengadilan untuk mengambil dengan cepat tanpa perlu turun dari kendaraan," katanya.