Barabai (ANTARA) - Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) pada Sabtu (21/8) merilis beberapa daerah luar Pulau Jawa yang masuk pada penerapan PPKM level IV jilid tiga. Termasuk Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang sebelumnya di posisi level III, sekarang masuk ditetapkan pada PPKM level IV dan berlaku dari Tanggal 24 Agustus 6 September 2021.
Menanggapi hal itu, Pj Sekda HST Muhammad Yani saat dikonfirmasi menyatakan, untuk penerapan dan pemberlakuan masih menunggu rapat bersama Satgas COVID-19 Kabupaten yang akan digelar pada Senin (23/8).
"Tentunya nanti sesuai dengan kebijakan PPKM level IV akan adanya pembatasan dan pengetatan wilayah termasuk pembatasan jam operasional warung atau cafe," katanya.
Namun menurutnya, untuk kebijakan penyekatan masih menunggu rapat bersama Satgas COVID-19 besok.
Beberapa aturan yang harus dipatuhi masyarakat pada PPKM level IV yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri adalah Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen namun untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Sedangkan untuk tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana
olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan.
Untuk Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Kartu vaksin dan hasil PCR dan Antigen hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Perkembangan kasus penularan COVID-19 di Kabupaten HST per hari Minggu tanggal 22 Agustus 2021 pukul 10.12 Wita adalah pada posisi zona orange atau tingkat resiko sedang yang sebelumnya sempat berada pada zona merah dengan tingkat resiko tinggi.
Kasus positif ada penambahan sebanyak 15 orang hingga totalnya menjadi 2747 secara angka komulatif. Suspek 1 orang, dan meninggal bertambah 3 orang hingga totalnya menjadi 152 orang. Dalam perawatan 590 orang dan sembuh ada penambahan sebanyak 74 orang hingga totalnya menjadi 2005 orang.
Baca juga: Seribu pohon ditanam untuk pelestarian lingkungan di HST
Baca juga: RSHD Barabai kekurangan perawat di ruang penanganan COVID-19
Baca juga: Di masa Pandemi, Bupati HST kembali kumpulkan ulama dari empat Kecamatan
HST ditetapkan PPKM level IV berikut aturan yang harus dipatuhi masyarakat
Minggu, 22 Agustus 2021 11:47 WIB