Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kalimantan Selatan H Hasanuddin Murad menyatakan, partai politik berlambang pohon beringin itu di Indonesia hanya satu, tak ada kubu Bali atau Ancol.
"Berdasarkan isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partai Golkar yang sah hasil Munas Riau. Jadi hasil Munas Bali dan Ancol Jakarta status qou," ujarnya di sela-sela selamatan rumah jabatan Ketua DPRD Kalsel di Banjarmasin, Minggu.
Putusan pengadilan yang bersifat profesi itu berlaku secara serta-merta atau berlaku tetap, tak bisa banding, dan mengikat terhadap semua pihak, tegas Hasanuddin Murad, yang juga Bupati Barito Kuala (Batola), Kalsel.
Oleh sebab itu, Buapti Batola dua periode tersebut mempertanyakan, terhadap segala aktivitas kepartaian yang belakangan masih dilakukan Partai Golkar hasil Munas Ancol, seperti di Kalsel yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon gubernur (cagub) setempat.
"Apalagi saya dengar kabar, Partai Golkar dari kubu Agung Laksono (AL) di Kalsel mau menggelar Musyawarah Daerah (Musda). Hal itu berarti tak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Sebagai negara hukum, dia berharap, semua pihak agar mematuhi hukum, termasuk aparat penegak hukum di daerah ini harus bersikap dan bertindak dalam upaya penegakkan hukum.
"Sebagai contoh beberapa daerah lain di Indonesia, aparat penegak hukum setempat melarang atau tak memberikan izin terhadap Partai Golkar kubur AL yang menggelar Musda," ungkap alumnus fakultas hukum tersebut.
Sehubungan pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada di Kalsel Desember mendatang, dia menyatakan, berdasarkan putusan PN Jakarta pusat tersebut, berarti terhitung 1 Juni 2015 hanya ada Kepengurusan Partai Golkar hasil Munas di Riau beberapa tahun lalu.
Karena berdasarkan putusan PN itu pula, kepengurusan atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar hasil Munas Bali dan Ancol Jakarta status qou, demikian Hasanuddin Murad.
Sementara itu di Kalsel, kepengurusan Partai Golkar dari kubu AL beberapa hari lalu melaksanakan uji kelayakan dan kapatutan terhadap mereka yang mendaftar pada parpol tersebut untuk bisa sebagai cagub setempat atau ikut Pilkada 9 Desember 2015.
Partai Golkar Hanya Satu
Senin, 8 Juni 2015 5:00 WIB
Berdasarkan isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partai Golkar yang sah hasil Munas Riau. Jadi hasil Munas Bali dan Ancol Jakarta status qou,"