Tanjung (ANTARA) - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tabalong menargetkan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebesar Rp8 miliar pada tahun ini.
Kepala BPPRD Kabupaten Tabalong Erwan Mardani mengatakan dari tahun ke tahun target BPHTB terus mengalami peningkatan hingga pada 2021 ditargetkan sebesar Rp8 miliar.
"Kita mengharapkan dukungan masyarakat sebagai wajib pajak agar taat memenuhi kewajibannya guna mendukung optimalnya pendapatan asli daerah," jelas Erwan.
Selanjutnya untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah BPPRD setempat bersama instansi terkait menggelar forum group discussion, pada 8 Juli 2021 guna meningkatkan sinergitas dan menyamakan persepsi serta aturan yang berlaku dalam penetapan pembayaran BPHTB.
“Kita ingin memaksimalkan sinergisitas dengan pihak terkait termasuk kantor Pelayanan Pajak Pratama, kantor Pertanahan maupun Polres Tabalong," jelas Erwan.
Termasuk membangun kerjasama dengan para notaris, camat, lurah hingga kepala desa agar target pajak BPHTB bisa terealisasi.
Kepala bidang PBB dan BPHTB, Alipansyah menambahkan para wajib pajak juga diingatkan dapat melaporkan asetnya dengan jujur sehingga data yang didapatkan akurat.
"Secara bersama - sama kita mengawasi para wajib pajak ini agar dapat melaporkan asetnya dengan benar dan jujur," ungkap Alipansyah.
Sehingga dapat berdampak terhadap peningkatan penerimaan BPHTB sebagai penopang dari pendapatan asli daerah Kabupaten Tabalong.