Banjarmasin (ANTARA) - Kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) di Banjarmasin yang dioperasikan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan pada tiga titik merekam sekitar 700 pelanggaran lalu lintas perhari.
"Sistem ini berjalan 1x24 jam, maka cukup banyak pelanggaran yang terdata mencapai 700 setiap harinya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalsel AKBP M Ifan Hariyat di Banjarmasin, Jumat.
Untuk pelanggaran yang terjadi di antaranya melanggar rambu, menerobos lampu merah, bonceng lebih dari satu orang dan tidak menggunakan helm untuk roda dua. Kemudian pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan termasuk menggunakan ponsel saat berkendara.
Dikatakannya, saat ini masih tahap uji coba, maka polisi hanya memberikan teguran secara tertulis kepada setiap pelanggar yang diminta datang ke Polda Kalsel.
Edukasi khusus ditujukan kepada setiap pelanggar secara langsung untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Sebelumnya kami lakukan sosialisasi secara masif termasuk pemasangan spanduk dan banner di berbagai sudut jalan hingga pemberitahuan di media," jelas Ifan mewakili Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Maesa Soegriwo.
Adapun tiga titik penerapan e-TLE yaitu dua di persimpangan Jalan Ahmad Yani Km 6 Banjarmasin baik dari arah luar kota maupun dalam kota serta satu di persimpangan Lambung Mangkurat Jalan Pangeran Samudera.
Untuk peluncuran secara resmi penerapannya, diakui Ifan masih menunggu petunjuk lanjutan dari Korlantas lantaran menjadi program terpusat di Mabes Polri.
Polda Kalsel masuk dari 13 Polda di Indonesia yang direncanakan diluncurkan pada tahap kedua dalam penerapan e-TLE. Bahkan rencana awal diluncurkan pada 27 April 2021 lalu namun tertunda mengingat situasi pandemi COVID-19.
Sedangkan tahap pertama telah diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada 24 Maret 2021 untuk 12 Polda yaitu Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, Polda Riau, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Utara.
Penerapan e-TLE dengan diharapkan dapat semakin menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas di masyarakat yang pada akhirnya angka kecelakaan dapat dikurangi. Karena laka lantas pasti didahului pelanggaran lalu lintas oleh si pelaku atau korbannya.
Sistem kamera e-TLE yang dapat memantau 1x24 jam pelanggaran lalu lintas di jalan raya serta menghilangkan penyalahgunaan wewenang dari oknum petugas saat penilangan lantaran tak ada interaksi antara polisi dan masyarakat, maka penegakan hukum dapat berjalan tegas tanpa kompromi.
Kamera e-TLE Banjarmasin rekam 700 pelanggaran lalu lintas perhari
Sabtu, 10 Juli 2021 12:55 WIB