Amuntai (ANTARA) - Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan memiliki wacana menerapkan Sistem Elektronik Penilaian Kinerja (e-Kinerja) berupa Tambahan Penghasilan Pengawai Negeri Sipiil (TPP) dalam upaya meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS /ASN).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten HSU H Adi Lesmana memimpin rombongan studi pembelajaran Pemkab HSU mengenai TPP ke Kabupaten tetangga yakni Hulu Sungai Selatan (HSS) yang lebih dulu menerapkannya sejak 2018.
"Pemkab berharap bisa meningkatkan kinerja PNS melalui kebijakan pemberian tunjangan melalui e Kinerja," ujar Adi.
Adi mengatakan, Pemkab HSU mengetahui banyak prestasi dibidang pengelolaan kepemerintahan dan pembangunan yang diraih Pemkab HSS bahkan hingga ketingkat Nasional sehingga sangat pantas menjadi rujukan studi pembelajaran, termasuk dalam penerapan TPP.
Rombongan Pemkab HSU disambut Pemkab HSS yang dipimpin Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, H Zulkifli selaku Ketua Tim Koordinasi TPP, didampingi Kadiskominfo Hj Rahmawati, Kabag Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Daerah Aulia Sofi Azmi dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Ika Wahyudi di Aula Rakat Mupakat Kantor Bupati HSS, Rabu (7/7).
"Pemkab HSS menerapkan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dalam rangka pemberian tunjangan yang lebih adil bagi PNS sesuai kinerja mereka," kata Zulkipli.
Sebelumnya, kata Zulkifli, Pemkab HSS juga melakukan Studi pembelajaran kebeberapa tempat, salah satu ke Pemerintah Kabupaten Banyu Wangi Provinsi Jawa Timur.
Pemkab HSS lantas menerapkan TPP yang dipelajari di Banyuwangi dengan kemampuan sendiri tanpa mepakukan "copy paste' dari TPP Banyuwangi.
Dijelaskan, penerapan TPP sesuai dengan aplikasinya sedapat mungkin dilakukan secara elektronik melalui pengentrian data dengan pengawasan pimpinan SKPD masing-masing.
Sehingga, lanjutnya dibutuhkan kejujuran PNS dalam melakukan entri data kegiatan dan ketegasan atasan dalam melakukan verifikasi.
"Kita melakukan penerapan TPP secara bertahap dan diawali sosialisasi terlebih dahulu dikalangan PNS," katanya.
Zulkifli menilai terlaksananya penerapan TPP dilingkungan Pemkab HSS salah satunya berkat dukungan yang penuh dari Bupati HSS yang hingga kini tidak pernah mencampuri proses penerapan TPP.
"Banyak pula hambatan, protes dan penolakan dikalangan PNS tapi kita jalan terus dan berpedoman pada Perbup nomor 39 tahun 2018," katanya.
Zulkipli mengatakan, penerapan TPP sempat mengalami revisi hingga tiga kali diantaranya akibat terjadinya Pandemi COVID-19 yang mengharuskan PNS melakukan sebagian aktivitas kerjanya dirumah atau Work From Home (WFH).
Ia tidak memungkiri, jika ada dikalangan ASN bahkan pejabat yang minta bantuan untuk mengentri data karena terlambat melakukannya kepada Dinas Kominfo selaku pemegang Aplikasi e Kinerja, namun pihak Kominfo tidak membukanya tanpa rekomendasi atau persetujuan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
Dikatakan, pengentrian data aktivitas PNS hanya bisa dilakukan dalam jangka tujuh hari kerja sejak aktivitas dilakukan, jika melebihi waktu masa pengentrian tersebut dianggap kadaluarsa dan nilai tunjangan terkait aktivitas dimaksud akan 'hangus'.
Kabag Organisasi Setda HSS Aulia menambahkan, pemberian bobot diberikan kepada kehadiran PNS sebesar 30 poin, Aktivitas sebesar 50 poin dan Capaian kinerja sebesar 20 poin.
"Jika PNS tidak hadir tanpa keterangan yang jelas maka poin akan dikurangi sebesar 4,5 pon dan pengurangan ini merupakan pengurangan yang terbesar yang dilakukan," terangnya.
Kediskominfo HSU Adi Lesmana berterima kasih atas sambutan dan bantuan Pemkab HSS seraya berharap pertemuan studi pembelajaran terus berlanjut ketahap yang lebih intens.
Kedua belah pihak kemungkinan akan melakukan penandatangan kerjasama atau MoU terlait pembelajaran dan kerja sama dibidang penerapan e Kinerja atau TPP tersebut.
Pemkab Studi Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
Kamis, 8 Juli 2021 10:05 WIB
Pemkab berharap bisa meningkatkan kinerja PNS melalui kebijakan pemberian tunjangan melalui e Kinerja,