"Jaringan ini masuk dalam jaringan internasional karena peredarannya mulai dari Malaysia, Kaltim, Kalteng, dan Kalsel," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, di Banjarmasjn, Selasa.
Dalam engungkapan peredaran gelap narkoba itu, kata dia, Satres Narkoba Banjarmasin mengamankan tiga pelaku yang diduga sebaga kurir barang haram.
Tiga kurir itu diketahui berinisial AAM alias Aris (34) warga Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel, BAH alias Bunna (34) warga Kel. Baru Ulu, Kec. Balikpapan, Kaltim, dan ES alias Ocha (44) warga Kel. Baru Ulu, Kec. Balikpapan Barat, Kaltim. Semua pelaku berhasil diamankan berserta barang bukti kejahatan narkoba.
Kapolresta Banjarmasin yang didampingi Kasatres Narkoba Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan barang bukti yang disita dari ketiga pelaku di antaranya dua handphone, satu unit mobil Terrano Nopol DA 1831 TEB, 45 karung beras berisikan sabu-sabu, dan satu unit motor Yamaha. Pengungkapan sabu-sabu seberat 135 kilogram itu berawal pada Jumat (11/6), petugas mendapat informasi bahwa ada pengangkutan sabu-sabu dalam jumlah besar dengan menggunakan mobil.
Setelah itu, petugas dari Satres Narkoba Polresta Banjarmasin langsung melakukan penyelidikan dan pencarian, kemudian menemukan mobil tersebut yang langsung dibuntuti, saat di lampu merah mobil diberhentikan di pinggir jalan di wilayah Kota Banjarmasin.
"Anggota kami langsung melakukan penggeledahan mobil tersebut dan ditemukan 15 karung beras yang berisikan 41 paket sabu-sabu," ujar perwira menengah Polri itu saat menggelar konferensi pers di halaman Polresta Banjarmasin.
Tidak sampai di situ, katanya, petugas langsung melakukan pengembangan di gudang penyimpanan berlokasi di Jalan Sukamara, Kelurahan Landasan Ulin, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalsel.
Dari penggeledahan di gudang, polisi kembali menemukan barang bukti berupa 30 karung beras yang berisikan 89 paket sabu-sabu.
"Ketiga pelaku dan barang bukti yang disita di lapangan sudah diamankan di Mako Polresta Banjarmasin untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata dia yang didampingi unsur Forkopimda Kota Banjarmasin.
Hasil penyidikan sementara, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 135 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sebanyak Rp8 miliar.
"Ketiga pengedar itu juga bisa terancam hukuman mati atau seumur hidup karena barang bukti sabu-sabu yang kami sita dari mereka cukup banyak yaitu 135,02 kilogram," ucapnya.