Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Noorlatifah mengingat dinas pendidikan (Disdik) setempat untuk mengawasi sekolah di saat pengumuman kelulusan agar tidak ada pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
"Agar tidak ada melakukan pesta ramai-ramai kelulusan di masa masih pandemi COVID-19 ini," ujarnya di Banjarmasin, Rabu.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, pada masa pandemi COVID-19 ini tidak boleh ada pesta kelulusan yang menyebabkan keramaian di sekolah, sebagai komitmen Disdik disampaikan ke komisinya.
"Disdik ada menyampaikan surat edaran kepada kita terkait kegiatan pada saat kelulusan sekolah, harus diingatkan lagi para kepala sekolah untuk mentaati itu," ujar Lala, panggilan akrab Noorlatifah.
Sebab jika tidak diingatkan terus menerus, ujarnya, tidak menuntut kemungkinan akan ada pelanggaran protokol kesehatan nantinya, hingga berpotensi bahaya besar penularan COVID-19.
"Kami komisi IV juga pastinya akan ada juga di lapangan nantinya," tegas Lala.
Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin telah mengeluarkan surat edaran nomor 423/1197-Sekr/Dispendil/2021 tertanggal 18 Maret untuk seluruh kepala sekolah dari tingkat TK, SD dan SMP.
Di dalam surat edaran tersebut, kata Kabid Bina SD Disdik Kota Banjarmasin Nuryadi, sehubungan akan berakhirnya tahun ajaran ini, di mana sekolah akan melaksanakan perpisahan, maka pihaknya menginstruksikan ada dua hal.
Dua hal tersebut, kata Nuryadi, pertama tidak menyelenggarakan acara perpisahan di luar lingkungan sekolah dan dilaksanakan secara sederhana, pengukuhan di sekolah masing-masing.
Adapun yang kedua, tutur Nuryadi, tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun untuk acara perpisahan atau pengukuhan tersebut.
Khusus untuk tingkat SD, kata Nuryadi, di mana jumlah SD negeri sebanyak 208 sekolah, sementara yang swasta sebanyak 48 sekolah, hingga totalnya sebanyak 256 sekolah.