Kandangan (ANTARA) - PT Subur Agro Makmur (SAM) mangkir berhadir dalam rapat fasilitasi mediasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS), untuk dipertemukan dengan H Husaini dalam persoalan ganti rugi lahan.
Kepala Dinas Pertanian (Distan) HSS Muhammad Noor, di Kandangan, Senin (11/5) mengatakan fasilitasi mediasi tersebut direncanakan bisa dihadiri PT SAM, pada Selasa (20/4) lalu namun tidak terlaksana, karena ketidak hadiran unsur perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit tersebut.
"Mediasi bertujuan untuk mempertemukan kedua belah pihak, dan menindak lanjuti surat dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel), tanggal 12 April 2021, perihal permintaan klarifikasi," katanya.
Baca juga: Karyawan PT SLS keluhkan masalah THR, Disnakerkop UKMP HSS siap jembatani
Dijelaskan dia, klarifikasi berkaitan dengan tanah perkebunan sawit seluas 3.852 hektar yang ditanami oleh pihak perusahaan telah memasuki wilayah tanah H Husaini, dan diketahui hingga kini belum ada itikad baik dari perusahaan untuk melakukan ganti rugi.
Dan pihaknya sebenarnya sudah sejak tahun 2017 atau telah lama berusaha melakukan mediasi, untuk mempertemukan PT SAM dengan pemilik lahan H Husaini demi mendapatkan titik temu penyelesaian tentang adanya persoalan lahan tersebut, sehingga tidak berlarut-larut.
Dan untuk kehadiran di rapat fasilitasi mediasi tersebut, sebenarnya kehadiran PT SAM menjadi penting dan diperlukan untuk konfirmasi, termasuk dalam menjawab pertanyaan Ombudsman RI dalam penyelesaian kasus penggunaan lahan perkebunan oleh perusahaan.
Baca juga: PT SAM Serahkan 22,5% Lahannya Untuk Plasma
"Kami mencoba mengkomunikasikan dengan pihak perusahaan terkait kasus tanah ini, karena diinformasikan bahwa persoalan ini dibawa ke ranah pengadilan perdata, dan katanya sudah ada putusan inkrah atau tetap," katanya.
Namun kemudian pihak perusahaan tidak bersedia memberikan salinan putusan tersebut, jadi melalui bagian Ekobang Setda HSS pihaknya telah meminta secara tertulis salinan putusan tersebut ke pengadilan yang menangani.
Sementara itu, CDO PT SAM Budi Wahyudi ketika diminta keterangan tentang ketidak hadiran di rapat fasiltasi mediasi, menyampaikan belum bisa memberikan karena masih menunggu arahan pimpinan.
PT SAM mangkir hadir fasilitasi mediasi ganti rugi lahan oleh Pemkab HSS
Selasa, 11 Mei 2021 22:04 WIB
Klarifikasi berkaitan dengan tanah perkebunan sawit seluas 3.852 hektar yang ditanami oleh pihak perusahaan telah memasuki wilayah tanah H Husaini, dan diketahui hingga kini belum ada itikad baik dari perusahaan untuk melakukan ganti rugi,