Paringin (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Balangan menjaring sedikitnya 15 knalpot bising saat Operasi Sikat Intan 2021 selama 14 hari di Kabupaten Balangan.
Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid di Paringin Senin, menjelaskan sebagaimana bunyi pasal 285 Ayat 1 UU LAJ, yakni setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.
"Yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," jelas Kapolres usai Press Release Sat Lantas Polres Balangan dalam rangka penertiban knalpot brong.
"Oleh karena itu kami dari jajaran Polres Balangan langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya balapan liar yang mana rata-rata knalpot mereka mengeluarkan bunyi bising atau tidak sesuar standar," kata dia.
Selanjutnya, ucap Kapolres, kami telah membentuk tim untuk menindak pelanggaran-pelanggaran tersebut di lapangan terutama kegiatan-kegiatan anak muda yang sifatnya menjelang berbuka puasa dan menjelang sahur.
"Saya berharap kepada seluruh masyarakat terutama anak muda di Balangan agar di dalam aktivitas kegiatannya dilarang untuk melakukan balapan liar karena itu sangat mengganggu masyarakat dan dapat membahayakan serta dapat menyebabkan kecelakaan," pungkasnya.
Nur Khamid juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar di dalam berkendaraan tetap tertib lalu lintas dan melengkapi kelengkapan surat kendaraan, sehingga nantinya seluruh kegiatan yang dilakukan benar-benar berjalan dengan baik khususnya dalam berkendaraan.
Dan yang paling penting, lanjut Kapolres, saat menjelang lebaran senantiasa selalu berhati-hati di jalan dan menjaga keselamatan serta melengkapi kelengkapan kendaraan tersebut dengan aturan yang ada.
Polres Balangan jaring belasan knalpot bising
Senin, 3 Mei 2021 14:41 WIB
Yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)