Suka Makmue (ANTARA) - Petugas kepolisian di Polres Nagan Raya Aceh menangkap S (41), warga Pajak Melati, Kecamatan Medan Tuntungan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menawarkan minyak mentah kepada pedagang.
“Pelaku berhasil ditangkap petugas setelah dilakukan pengejaran,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK di Suka Makmue, Kamis malam.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis mobil boks dengan nomor polisi BA 8491 FN.
Namun dua orang rekan pelaku masing-masing U (35) dan M (40) warga Bandar Lampung berhasil lolos saat akan ditangkap, dan kini masih dalam pengejaran petugas kepolisian setempat.
Kapolres Risno menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan polisi setelah komplotan ini diduga menawarkan minyak mentah kepada seorang pedagang di kawasan Keudee Seumot, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Kemudian setelah mendapatkan uang tunai sebesar Rp10 juta, pelaku kemudian kabur membawa lari uang korban.
Pedagang yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi di Mapolsek Beutong dan kemudian dilakukan pengejaran.
Petugas kepolisian yang mendapatkan informasi pelaku melarikan diri, kata Kapolres Risno, kemudian berupaya melakukan penyekatan guna menangkap para pelaku.
Namun kemudian ketiga pelaku terdeteksi melintas di sebuah perusahaan minyak kelapa sawit (PMKS) di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Dalam pengejaran tersebut polisi berhasil menangkap Syukri, namun dua rekannya berhasil meloloskan diri dan hingga Kamis malam masih terus dilakukan pengejaran oleh petugas, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, kata Kapolres Risno menegaskan.