Amuntai (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama Pengadilan Negeri (PN) kelas II Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan memberikan layanan sehari selesai (one day service) langsung ke desa-desa.
"Jadi biaya kepengurusan untuk perubahan data dokumen kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan kini lebih mudah dengan biaya dipangkas tidak sebesar dulu," ujar pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcatpil) Kabupaten HSU Hj Ida Rusmaliana di Amuntai, Kamis (18/3).
Ida mengatakan, Pihak Dukcatpil mengambil inisiatif untuk menjalin kerja sama dengan PN kelas II Amuntai agar masyarakat yang ingin mengurus dokumentasi kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan lebih mudah terlayani.
Apalagi, katanya pelayanan diberikan langsung dengan mendatangi warga di desa sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan ongkos transportasi untuk datang kepengadilan atau mendatangkan saksi.
Biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk perubahan Akta Lahir hanya dikenakan biaya resmi, sedangkan biaya panggilan tidak dikenakan.
Kepala PN kelas II Amuntai Budi Hermanto menerangkan, masyarakat yang berperkara (mengurus perubahan akta) hanya dikenakan biaya resmi sesuai peraturan berkisar Rp130.000 hingga Rp160.000 yang nantinya disetorkan langsung ke kas negara melalui bank.
"Bagi warga yang bermukim di kabupaten terluar dari Kabupaten Hulu Sungai Utara tentu membutuhkan biaya transport tidak sedikit, namun dalam pelayanan sehari tuntung ini biaya transport bisa ditekan," terang Budi.
Sementara Plt Kadis Dukcatpil HSU Ida Rusmaliana kembali menerangkan, pelayanan bersama Pengadilan Negeri di prioritaskan di desa-desa yang paling banyak menyampaikan usulan perbaikan akta.
"Nanti kita koordinasikan dulu dengan kepala desa , sehingga masyarakat bisa mempersiapkan segala persyaratannya sebelum kami datang bersama petugas pengadilan ke desa tersebut untuk memberikan pelayana, " kata Ida.
Ia juga menginformasikan jika dimasa Pandemi COVID-19 pihaknya juga menyediakan layanan online melalui pesan WhatApp. Masyarakat bisa menyampaikan permohonan melalui media.online
Ia mencontohkan, jika masyarakat ingin membuat Kartu Identitas Anak (KIA) bisa mengupload syarat-syaratnya seperti fotocopy akta lahir, KTP orang tua dan lainnya, sehingga Dukcatpil HSU bisa langsung mencetakan KIA dan masyarakat cukup datang satu kali ke Dukcatpil untuk mengambilnya.
Dukcatpil katanya juga memberikan layanan 'jemput bola' dalam pembuatan KIA dengan mendatangi sekolah, kepala sekolah yang mengumpulkan data anak dan persyaratannya.
Layanan online juga disediakan bagi masyarakat yang pindah datang dengan mengupload syarat berupa fotocopy Kartu Keluarga dan KTP, mengisi lokasi tujuan dan jumlah individu yang pindah pada berkas online yang disediakan pihak Dukcatpil HSU.
"Warga dari luar daerah yang pindah ke HSU juga bisa kami fasilitasi pengurusan pindahnya secara online," pungkasnya.
VIDEO BERITA TERKAIT :