Tanah Laut, Kalsel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), mempermudah pengurusan dokumen administrasi kependudukan bagi warga non-muslim usai pemberkatan perkawinan melalui inovasi SIPADU BERKAT (Sistem Pelayanan Terpadu Pasca Pemberkatan) yang mampu menerbitkan dokumen pada hari yang sama di Gereja GKE Efrata Desa Sumber Mulia, Kecamatan Pelaihari.

Inovasi berbasis digital hasil kolaborasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanah Laut bersama gereja-gereja tersebut memangkas proses administrasi yang sebelumnya mengharuskan masyarakat datang kembali ke kantor Dukcapil maupun mengurus perubahan data secara terpisah.

Bupati Tanah Laut  Rahmat Trianto di Pelaihari, Sabtu, mengatakan SIPADU BERKAT dirancang agar masyarakat dapat langsung menerima dokumen kependudukan setelah prosesi pemberkatan perkawinan selesai dilaksanakan. 

“Setelah selesai pemberkatan, langsung keluar hasilnya. Jadi tidak perlu memakan waktu yang lama dan masyarakat tidak perlu lagi datang ke Dukcapil maupun mengurus perubahan data ke pengadilan,” ujar Rahmat.

Melalui sistem tersebut, ucapnya, data mempelai langsung diinput secara elektronik oleh petugas dan diproses oleh Disdukcapil  sehingga perubahan status perkawinan dapat diselesaikan dalam satu rangkaian pelayanan terpadu.

Pada peluncuran perdana, Disdukcapil langsung menerbitkan tiga dokumen kependudukan sekaligus kepada pasangan pengantin, yakni akta perkawinan, kartu keluarga terbaru, dan KTP elektronik dengan status perkawinan yang telah diperbarui.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Tanah Laut Andra Eka Putra mengatakan inovasi itu menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik agar masyarakat memperoleh layanan administrasi secara cepat dan efisien. 

“Alhamdulillah kami mampu menerbitkan akta perkawinan, kartu keluarga mempelai, dan KTP elektronik dengan status perkawinan yang sudah diperbarui,” katanya.

Menurut Andra, pelayanan terpadu tersebut sekaligus mengurangi kendala yang selama ini dihadapi masyarakat karena harus mengurus perubahan data secara bertahap setelah pemberkatan perkawinan berlangsung.

Dia juga menambahkan, keterlibatan pihak gereja dalam proses penginputan data membuat dokumen persyaratan dapat diverifikasi lebih awal sehingga penerbitan administrasi kependudukan menjadi lebih cepat. 

“Kami ingin pelayanan administrasi kependudukan benar-benar hadir mendekati masyarakat dan selesai dalam satu hari,” ujar Andra.

Peluncuran SIPADU BERKAT dihadiri Sekretaris Daerah Tanah Laut Ismail Fahmi, jajaran kepala satuan kerja perangkat daerah, tokoh agama, dan tamu undangan lainnya di Gereja GKE Efrata Desa Sumber Mulia.

Pemerintah Kabupaten Tanah Laut berharap inovasi tersebut dapat diterapkan secara berkelanjutan di seluruh gereja di wilayah setempat guna mempercepat pelayanan administrasi kependudukan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat non-muslim pasca pemberkatan perkawinan.

 



Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026