Tersangka baru ini inisial AB selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sejak Oktober 2024 yang juga menjabat Plt Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin kala itu,"
Banjarmasin (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menetapkan tersangka baru dugaan korupsi sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan untuk sekolah dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Tersangka baru ini inisial AB selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sejak Oktober 2024 yang juga menjabat Plt Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin kala itu," kata Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Ardian Junaedi di Banjarmasin, Selasa.
Setelah ditetapkan tersangka, AB langsung ditahan 20 hari kedepan terhitung 2 Juni hingga 21 Juni 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.
Ardian menjelaskan AB ditetapkan tersangka lantaran bertanggung jawab dalam proses pengadaan hingga pencairan anggaran pada rentang waktu menjabat periode Oktober 2024 hingga awal 2025.
"Di periode itu tersangka AB ada mengeluarkan anggaran sekitar Rp600 juta dari total Rp5,08 miliar kerugian negara dari rentang waktu 2021 hingga 2024 atas proyek yang berjalan," tambah Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin Mirzantio Erdinanda.
Sebelumnya sudah ada tiga tersangka ditahan Kejari Banjarmasin dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di Dinas Pendidikan ini.
Mereka adalah TAN sebagai pihak penyedia, N sebagai mantan Kepala Dinas Pendidikan dan IQ sebagai mantan Kepala Bidang Sekolah Dasar.
Dalam perkara ini, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Korupsi juncto Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 Huruf C KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Korupsi.
Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Korupsi juncto Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 Huruf C KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Korupsi.
Pewarta: FirmanEditor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA 2026