Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sekretaris komisi III DPRD Kalimantan Selatan Ibnu Sina mempertanyakan cara kerja PT Adaro Indonesia, perusahaan besar pertambangan batu bara dan PT Pertamina yang beroperasi di Kabupaten Tabalong provinsi tersebut.
Pasalnya untuk pengembangan penambangan batu bara dari PT Adaro yang merupakan perusahaan swasta bisa menggusur sumur minyak milik PT Pertamina yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ungkapnya di Banjarmasin, Kamis.
"Ketika Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup melakukan peninjauan lapangan, melihat sumur minyak milik Pertamina yang tergusur petambangan batu bara," ungkapnya.
Selain itu, menurut informasi Pertamina tak bisa maksimal lagi memompakan air untuk meneruskan hasil tambang minyak tersebut ke pengilangan di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), karena kondisi airnya yang teganggu, lanjutnya.
Anggota DPRD Kalsel tiga periode tersebut sambil geleng-geleng kepala memperlihatan foto dari kondisi air yang berwarna kecoklat-coklatan karena dampak kegiatan penambangan batu bara.
"Sementara pihak Pertamina terkesan diam-diam saja atas keadaan tersebut. Masak BUMN dikalahkan perusahaan swasta. Apakah mungkin," ujar alumnus Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) yang berkampus di Banjarbaru itu menjawab Antara Kalsel.
Tanpa bermaksud mencampuri urusan Pertamina dengan perusahaan pertambangan batu bara generasi pertana di Kalsel itu, mantan aktivis Himpunan Mahasiswa islam (HMI) tersebut berpendapat, hal itu semestinya tidak perlu terjadi.
"Apalagi produk minyak dan gas bumi dari Pertamina juga merupakan kebutuhan rakyat banyak, serta bisa menjadi pemasokan devisa negara. Terkecuali kawasan yang bakal tergusur pertambangan batu bara itu tidak produksi lagi," demikian Ibnu Sina.
Ladang minyak Pertamina di wilayah Kabupaten Tanlong, sementara kegiatan operasi pertambangan batu bara meliputi Tabalong dan Kabupaten Balangan.
DPRD Pertanyakan Cara Kerja Adaro Dan Pertamina
Kamis, 29 Januari 2015 18:08 WIB
Ketika Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup melakukan peninjauan lapangan,