Rantau (ANTARA) - Kasat Lantas Polres Tapin, Iptu Guntur Setyo Pambudi menyebutkan 30 persen kecelakaan lalu Lintas di wilayahnya disebabkan jalan rusak dan sisanya karena kelalaian, cuaca dan lainnya.
"Banyak faktor yang mempengaruhi kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tapin diantara ada karena kesalahan atau kelalaian pengendara, cuaca dan untuk kecelakaan karena faktor jalan rusak atau kurangnya perlengkapan menurut analisis saya angkanya mencapai 30 persen," ujarnya kepada wartawan ANTARA.
Menurut dia, khusus kecelakaan yang disebabkan oleh jalan rusak, korban bisa menuntut ke pemerintah berdasarkan undang undang (UU) No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kecelakaan akibat jalan rusak, pengendara boleh saja menuntut pemerintah yang mana sebagai pelaksanaannya yaitu Kementrian PUPR untuk jalan nasional dan Dinas PUPR untuk jalan provinsi, kabupaten dan kota," ujar.
UU nomer 22 Tahun 2009 tentang LLAJ di pasal 24 ayat (1) dikatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Masih di UU yang sama, di ayat 2 dikatakan apabila dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Penyelenggara pun bisa saja dipidana apabila melanggar ketentuan di pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ itu," jelasnya.
Sementara itu, untuk menuntut ganti rugi ke pemerintah apabila pengendara yang mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan luka ringan, berat bahkan meninggal dunia karena jalan rusak harus melalui proses peradilan.
"Sementara ini, di Tapin belum pernah ada kejadian masyarakat atau yang dimaksud dengan pengguna jalan itu menuntut ke penyelenggara jalan," ujarnya.
Catatanya, kecelakaan lalu lintas di Tahun 2020 ada 44 kejadian, penyelesaian perkara 29. Korban meninggal dunia 20 orang, korban luka berat 4 dan ringan 44 orang.
Terjadi penurun dibandingkan 2019, jumlah laka lantas 55 kejadian, penyelesaian perkara 35 kasus. Korban meninggal dunia 24 orang, luka berat 1 dan ringan 53 orang
Di Tapin, dikatakannya untuk kondisi jalan provinsi mulai dari Kecamatan Bungur sampai ke perbatasan dengan Kabupaten Banjar di Kecamatan Binuang banyak ditemui jalan yang rusak berkategori sedang.
"Terkait jalan rusak dan perlengkapan jalan yang tidak lengkap, dalam hal bisa mengakibatkan kecelakaan, saya berharap pemerintah melalui intansi terkait untuk menindak lanjuti dengan cepat untuk mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Kasat Lantas Polres Tapin : 30 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan jalan rusak
Selasa, 16 Maret 2021 15:14 WIB