Rantau (ANTARA) - DPRD Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan antara warga Desa Harapan Masa, Desa Sawang, dan salah satu perusahaan di Kabupaten Tapin dalam penyelesaian dugaan pencemaran limbah.
Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah mengatakan bahwa komunikasi antara kedua belah pihak kini mulai mencair setelah sempat mengalami kebuntuan.
"Alhamdulillah RDP tindak lanjut malam ini membawa angin segar warga telah berkomunikasi langsung dengan pihak perusahaan, dan perusahaan pun merespons lebih terbuka," ujarnya, di Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel, Jumat.
Meskipun belum ada keputusan final, ucap Riduan Syah, perusahaan dikabarkan telah menanggapi tuntutan warga, termasuk mengenai kompensasi atas dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat.
"Kami berharap perusahaan lebih memperhatikan warga yang terdampak agar mereka tidak merasa diabaikan," kata Riduan Syah.
Ketua DPRD Tapin menuturkan beberapa langkah konkret telah dirancang, salah satunya dari Dinas Perkebunan yang berencana merehabilitasi kebun warga yang masih bisa diselamatkan.
Riduan Syah menyebutkan akan mengingatkan perusahaan agar lebih proaktif dalam mengantisipasi dampak lingkungan akibat aktivitas operasional mereka.
"DPRD Tapin akan terus mengawal penyelesaian kasus ini, dan kami akan segera menjadwalkan RDP lanjutan dengan pihak perusahaan terkait tindak lanjut yang harus dilakukan," katanya.