Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengembangkan perikanan budidaya sebagai salah satu terobosan dalam tahun 2021 ini antara lain dengan menjaga populasi perikanan lokal yang paling diunggulkan di berbagai daerah.
"Kami sudah mengidentifikasi di beberapa wilayah yang memiliki keunggulan. Contohnya adalah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, di sana ada ikan gabus," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.
Menteri Trenggono menjelaskan pengembangan perikanan budidaya tidak hanya untuk menyokong pertumbuhan ekonomi masyarakat, tapi juga untuk menjaga komoditas perikanan lokal dari kepunahan. Sebagai contoh, ikan belida yang terkenal di Sumatera Selatan, saat ini populasinya terus berkurang.
Selain budidaya berbasis masyarakat, KKP juga akan menggalakkan industri budidaya untuk komoditas yang disukai pasar dunia, seperti udang dan lobster.
Ia mengemukakan bahwa sasarannya tentu tidak hanya untuk ekspor, tapi juga menghidupkan usaha turunan yang terkait dengan komoditas tersebut, seperti usaha pakan, kuliner, hingga usaha pengolahan produk perikanan.
Sebelumnya, KKP juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Jenis Ikan yang menetapkan 20 jenis ikan bersirip sebagai jenis yang dilindungi.
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP TB Haeru Rahayu menjelaskan penetapan status perlindungan 20 jenis ikan bertujuan untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan.
Hal tersebut dilakukan, lanjut dia, dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragaman sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
Ke-20 jenis ikan tersebut antara lain meliputi pari sungai tutul, pari sungai raksasa, pari sungai pinggir putih, arwana Kalimantan, belida Borneo, belida Sumatera, belida lopis, belida Jawa, ikan balashark, dan wader goa.
Selain itu, ujar dia, adalah ikan Batak, pasa, selusur Maninjau, pari gergaji lancip, pari gergaji kerdil, pari gergaji gigi besar, pari gergaji hijau, pari kai, ikan raja laut, dan arwana Irian.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut pemisahan Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) untuk jenis ikan bersirip (pisces) dari semula berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beralih kewenangan pengelolaannya kepada KKP.