Kotabaru, (Antaranews Kalsel ) - Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, selama 2014 berhasil mengungkap empat kasus pencurian ikan di laut (illegal fishing) yang dilakukan nelayan asal Jawa Tengah.
Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi Rizal Irawan, di Kotabaru, Rabu mengatakan, dari empat kasus tersebut, Polres Kotabaru berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa empat unit kapal tangkap.
"Mereka ditangkap karena menangkap ikan di perairan Kotabaru, dengan menggunakan alat tangkap jenis cantrang," jelasnya.
Dari empat kasus tersebut, Polisi menetapkan empat tersangka, yakni, MS (35) dan HT (41), warga Rembang, Jawa Tengah, KS (40) dan SN (45), keduanya warga Pati, Jawa Tengah.
Selain mengamankan empat tersangka, dan barang bukti berupa empat unit kapal tangkap. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen kapal, jaring penangkap ikan, serta ikan sebanyak 66 ton ikan hasil tangkapan.
"Empat kasus `illegal fishing` tersebut, kini prosesnya sudah masuk tahap II," paparnya.
Kapolres menegaskan, untuk meminimalisir aksi pencurian dan pelanggaran penangkapan ikan di laut, pihaknya akan meningkatkan pengawasan di laut, dengan mengerahkan kekuatan yang lebih besar dan memenuhi sarana dan prasarana pendukung.