Kotabaru (ANTARA) - Ketua DPRD Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan Suwanti didampingi wakil ketua satu dan dua konsultasikan regulasi alat tangkap nelayan ke Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) RI di Jakarta.
"Ada beberapa regulasi yang harus ditindak lanjuti," kata Suwanti di Kotabaru, dilaporkan Sabtu.
Suwanti menyampaikan, konsultasi ini merupakan kelanjutan upaya untuk memperjelas regulasi atas tuntutan asosiasi nelayan maju bersama yang melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD beberapa waktu lalu.
"Dari hasil petujnuk dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) telah memperbaharui untuk beberapa alat tangkap," katanya.
Pihak DJPT memberikan saran dan masukan terkait dengan permasalahan pengukuran kapal nelayan di Kabupaten Kotabaru yang selama ini jadi keluhan para nelayan.
Pemerintah Daerah diharapkan bekerja sama dengan KKP RI untuk membuka gerai pengukuran kapal di Kabupaten Kotabaru.
Agar pengukuran kapal dapat dilakukan secara langsung oleh DJPT sehingga bisa di terbitkan regulasi yang tepat bagi kapal kapal nelayan.
"Diperlukan kerjasama yang baik semua pihak (koordinasi semua sektor) untuk menyelesaikan permasalahan ijin kapal nelayan Kotabaru," ujarnya.
Ia menambahkan, semua pihak hendaknya melakukan koordiinasi dan saling mendukung termasuk Dinas Perikanan KSOP dan DPRD untuk mewujudkan pelayanan yang baik bagi para nelayan.
Pemerintah Daerah harus lebih pro aktif menggali potensi potensi di bidang kelautan perikanan di daerah agar bisa mengajukan program program di Kementerian Kelautan Perikanan Ri dalam rangka meningkatkan PAD.
Sebelumnya, asosiasi nelayan maju bersama melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Kotabaru pada (2/9/2024).
Pengunjuk rasa meminta kepada kepala Dinas perikanan dan kelautan provinsi Kal-sel agar secepatnya melakukan sosialisasi petunjuk dan pedoman teknis legalitas pengguna alat tangkap lampara dasar untuk segera diakomodir.
Serta mendesak pimpinan DPRD kotabaru berkonsultasi dengan kementerian kelautan dan perikanan agar alat tangkap lampara dasar secara resmi agar dapat dioperasikan di kabupaten kotabaru.
Ketua asosiasi nelayan Maju Bersama Usman Pahero menyampaikan, kedatanganya ke kantor DPRD Kotabaru buntut dari kegiatan nelayan yang tidak memiliki akses informasi berkenaan dengan pemakaian alat tangkap nelayan berjenis lampara.
"Kami kesulitan mendapatkan ijin untuk aktifitas bagi para nelayan," kata Usman Pahero.
Setelah menyampaikan orasi pihak DPRD mengajak para pengunjuk ras untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat gabungan fraksi.
DPRD Kotabaru konsultasikan regulasi alat tangkap nelayan ke KKP RI
Sabtu, 12 Oktober 2024 13:31 WIB
Ada beberapa regulasi yang harus ditindak lanjuti