Barabai (ANTARA) - Sebanyak tiga orang Warga Desa Telang, Kecamatan Batang Alai Utara (BAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), resmi melaporkan dugaan praktek pelanggaran Pilkada oleh oknum yang kedapatan tertangkap tangan membagi-bagikan amplop berisi uang kepada warga.
Pelapor Muhammad Ali, di Barabai, Kamis (10/12), mengatakan ketika sedang dalam perjalanan mendapatkan telepon dari Saksi, Hendra Ansari, yang menginformasikan adanya orang yang membagikan amplop, yang diduga untuk pemenangan salah satu paslon di Pilkada HST.
"Di Telang dari dalam mobil, kami melihat ada orang di seberang rumah sedang membagikan amplop kepada para tetangga, langsung kami dengan kawan-kawan warga mengamankannya," katanya, usai pelaporan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) HST.
Dijelaskan dia, mengharapkan agar pihak terkait, terkhusus Bawaslu HST dapat menindak lanjuti kasus ini secara tuntas, sesuai aturan dan hukum yang ada, dan tindakan praktek politik uang tersebut tentu sangat merugikan bagi paslon lainnya.
Baca juga: Video-Warga Telang, HST amankan oknum pembagi amplop "Serangan Fajar"
Ia menegaskan bahwa laporan ini murni dari masyarakat, dan tidak ada kaitannya dengan paslon mana pun, dan menurutnya kemenangan yang diraih dengan politik uang tentu tidak baik, merugikan pihak lain dan melanggar hukum.
Komisioner Bawaslu HST Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ahmad Zulfadhli, membenarkan telah menerima kedatangan dari perwakilan masyarakat untuk melaporkan adanya peristiwa dugaan money politik di daerah mereka.
"Kami menerima laporan dan akan mengkajinya sesuai dengan tugas dan wewenang yang ada pada kami, sebagai apakah pelaporan ini sudah cukup bahannya, dan nanti kalau bahan-bahan yang masih kurang akan kami minta kembali," katanya.
Menurut dia, pihaknya memiliki waktu selama dua hari untuk pengkajian, untuk menentukan arah pelaporan di tahapan selanjutnya, apabila masuk ranah pidana akan diarahkan ke Gakumdu, termasuk tentang sanksi pelanggaran akan menunggu hasil pengkajian dan pembuktiannya apakah sebagai pelanggaran di Pilkada.
Dalam pelaporan ini, para pelapor menyertakan barang bukti berupa video dokumentasi pengamanan oknum MR (20), Warga Benawa Tengah, pembagi amplop berisi uang Rp100 ribu dan kesaksian warga yang menerima amplop.
Baca juga: Bawaslu tindaklanjuti laporan dugaan kampanye hitam
Selanjutnya, Foto pengamanan pelaku MR, Kartu Tanda Penduduk (KTP) MR baik asli maupun fotokopi, fotokopi dari KTP warga penerima amplop yang dibagikan, tas berisi 36 amplop masing-masing berisi uang Rp100 ribu.
Sebelumnya diketahui, kejadian pengamanan oknum pembagi amplop tersebut terjadi pada Selasa Malam (8/12) sekitar pukul 22.00 Wita, warga Telang kemudian melakukan pengamanan terhadap oknum yang membagikan amplop yang tertangkap tangan sedang membagikan amplop di lingkungan rumah warga.
Saat diamankan oknom tersebut mengakui berasal dari salah satu tim Pasangan Calon (Paslon) dalam Pilkada HST, bertindak sebagai orang suruhan membagikan amplop tersebut, dari sisa amplop yang terbagi tinggal 36 buah, berwarna putih dan masing-masing berisi uang tunai Rp100 ribu.
Pengamanan oknum tersebut menjadi viral dalam video yang beredar secara luas di media sosial durasi 1.51 menit, memperlihatkan seorang laki-laki diamankan warga karena kedapatan membagikan amplop ke rumah-rumah warga, orang tersebut mengaku membagikan uang yang merupakan titipan dari salah satu paslon.
Video-Dugaan praktek politik uang, warga Telang, HST resmi laporkan ke Bawaslu
Kamis, 10 Desember 2020 20:47 WIB
Ditegaskan bahwa laporan ini murni dari masyarakat, dan tidak ada kaitannya dengan paslon mana pun, dan menurutnya kemenangan yang diraih dengan politik uang tentu tidak baik, merugikan pihak lain dan melanggar hukum,