Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 9 November 2020 telah menerima total 1.650 keluhan dari masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19.
"Melalui aplikasi JAGA Bansos per 9 November 2020, KPK menerima total 1.650 keluhan dari masyarakat terkait penyaluran bansos," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ipi mengungkapkan keluhan yang paling banyak disampaikan adalah pelapor tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar, yaitu 730 laporan.
Selain itu, kata dia, ada enam topik keluhan lainnya yang juga disampaikan pelapor, yaitu bantuan tidak dibagikan oleh aparat sebanyak 163 laporan, bantuan dana yang diterima jumlahnya kurang dari yang seharusnya berjumlah 115 laporan, daftar bantuan tidak ada (penerima fiktif) berjumlah 75 laporan.
Selanjutnya, mendapatkan bantuan lebih dari satu berjumlah 18 laporan, bantuan yang diterima kualitasnya buruk 12 laporan, seharusnya tidak menerima bantuan tetapi menerima bantuan enam laporan, dan beragam topik lainnya total 531 laporan.
"Dari total 1.650 keluhan, sebanyak 559 laporan telah selesai ditindaklanjuti oleh pemda terkait, 139 laporan sedang dalam proses tindak lanjut, 647 laporan masih dalam proses verifikasi, dan 226 lainnya masih menunggu konfirmasi dan kelengkapan informasi dari pelapor," ujar Ipi.
Selain itu, KPK juga mencatat terdapat 79 keluhan yang belum ditindaklanjuti oleh pemda.
Lebih lanjut, Ipi menjelaskan dalam lingkup pencegahan korupsi terkait pengawasan bansos saat pilkada, KPK memaksimalkan pelaksanaan fungsi koordinasi, pemantauan, dan supervisi.
"Salah satunya dilakukan oleh Unit Koordinasi Wilayah KPK yang salah satu lingkup tugasnya adalah memantau penyaluran bansos COVID-19 di seluruh Indonesia," ucap Ipi.
Setidaknya ada tiga aspek dari penyaluran bansos COVID-19 yang diawasi KPK, yaitu pertama dari aspek tata kelola. KPK mengawasi bagaimana proses penyalurannya, pertanggungjawabannya serta pola penerimaan dan tindak lanjut keluhan masyarakat.
"Kedua, terkait "cleansing" data, KPK memantau integrasi data penerima bansos, termasuk agar "inclusion" dan "exclusion error" dapat dihilangkan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bansos," kata dia.
Ketiga, pada aspek kebijakan, yakni dengan memantau terkait dukungan aturan apakah ada tumpang-tindih aturan antarkementerian atau antara pusat dengan daerah yang memiliki kewenangan dalam penyaluran bansos.