Banjarmasin (ANTARA) - Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap sindikat pencurian mobil antarprovinsi dengan membekuk enam tersangka.
"Empat pelaku kami tangkap di Kalsel dan dua lainnya di Kalimantan Tengah," terang Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah di Banjarmasin, Minggu.
Kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diungkap polisi itu berawal dari laporan korbannya pemilik showroom mobil di Martapura, Kabupaten Banjar pada 20 Oktober 2020 yang mengaku satu unit mobil Toyota Hilux miliknya dibawa kabur oleh orang tak dikenal yang awalnya berpura-pura sebagai pembeli.
"Jadi salah satu dari kempat orang yang berpura-pura ingin membeli mobil meminta kunci mobil tersebut untuk mengetahui kondisi mobil. Pada saat mobil dalam keadaan hidup datang satu orang lagi yang langsung membawa mobil dengan mengatakan ingin mengisi BBM," beber Andy.
Sedangkan keempat pelaku juga langsung kabur dan tak bisa dihubungi lagi oleh korban hingga melaporkan kejadian pencurian itu ke Polres Banjar.
Unit Opsnal Jatanras Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel alias Macan Kalsel membackup Polres Banjar melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
Pelaku berinisial MJ (30), DY (41), KH (51) dan AY (35) diringkus di Jalan Sei Lulut dan Jalan Mahligai, Kabupaten Banjar pada Rabu (4/11).
Selanjutnya polisi bergerak ke Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah menangkap EN (35) sebagai pelaku utama yang membawa kabur mobil dan pendahnya TP (35) ditangkap di Desa Liang Nyaling, Kecamatan Batu Tuhup Raya, Murung Raya, Kalteng.
"Alhamdulilah barang bukti mobil yang dicuri juga berhasil ditemukan. Kami berterima kasih kepada Unit Buser Polres Murung Raya dan Unit Buser Polsek Laung Tuhup yang membantu membackup penangkapan kedua tersangka," kata Andy mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi.
Macan Kalsel ungkap sindikat pencurian mobil antarprovinsi
Senin, 9 November 2020 11:53 WIB