Banjarmasin (ANTARA) - Polda Kalimantan Selatan dan Polres jajaran berhasil meringkus sebanyak 126 tersangka selama 11 hari Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Intan 2023 terhitung sejak 24 Februari hingga 6 Maret.
"Dari para tersangka ini disita 64 unit kendaraan roda dua dan 22 unit kendaraan roda empat," kata Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi di Banjarmasin, Rabu.
Kejahatan yang terungkap pun modusnya beragam mulai pencurian biasa alias curanmor hingga penggelapan dan pemalsuan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor.
Untuk curanmor 54 kasus, dimana pelakunya kerap menggunakan kunci palsu atau leter T.
Kemudian untuk penipuan dan penggelapan 28 kasus yang mayoritas korbannya pemilik rental mobil.
Sedangkan pemalsuan dokumen 12 kasus dengan modus memalsukan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dari motor atau mobil hasil pencurian ataupun penggelapan.
Kapolda mengapresiasi atas pencapaian dalam operasi Jaran kali ini yang dinilainya cukup optimal baik dari sisi jumlah tersangka maupun barang bukti kendaraan yang ditemukan.
Bahkan Kapolda memerintahkan Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman untuk langsung mengembalikan barang bukti ke pemiliknya jika sudah teridentifikasi.
Kapolda pun secara simbolis menyerahkan beberapa barang bukti mobil kepada tiga korban yang sebelumnya melapor kehilangan ke Polda Kalsel.
"Kita harus berempati kepada korban, tentu dengan cepatnya kembali kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang maka membuat korban lega dan senang," ujar jenderal bintang dua itu.
Atas tindak pidana kendaraan bermotor yang masih marak terjadi, Kapolda mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati lagi dan waspada.
"Tak jarang kehilangan kendaraan akibat kelalaian pemiliknya sendiri, misalnya parkir sembarangan atau kunci kontak tertinggal di motor," jelasnya.
Salah satu korban, Tino mengaku bersyukur mobilnya Toyota Venturer warna hitam bisa kembali berkat keberhasilan Tim Resmob Macan Kalsel Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel mengungkap kasusnya.
"Mobil saya ini dititip ke teman untuk rental, pada Oktober 2022 dibawa kabur penyewa dan alhamdulilah hari ini masih rezeki saya mobil kembali," ucapnya.
Sementara tersangka NS (31) sempat ditanyai Kapolda soal aksi penggelapan puluhan mobil yang dia lakukan.
NS ditangkap bersama sang istri dalam pelariannya di Bontang, Kalimantan Timur, pada awal Maret 2023 lalu.
Pemilik LPK ini dilaporkan ke Polresta Banjarmasin dan Polda Kalsel terkait penggelapan dan penipuan mobil rental.