Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang mempersoalkan kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Senin, yang disiarkan secara daring, menuturkan penafsiran sekretariat KPPU sebagai sekretariat jenderal memiliki konsekuensi yang luas dan memerlukan kajian mendalam.
Suhartoyo menuturkan jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan itu, maka lembaga yudikatif itu harus melakukan analisis tentang ruang lingkup kewenangan kelembagaan dan jabatan-jabatan yang melekat terkait dengan kesekretariatan jenderal KPPU.
Baca juga: Presiden persilakan uji materi bagi yang tidak puas terhadap UU Ciptaker
"Permasalahan kesekretariatan KPPU akan ditingkatkan menjadi kesekretariatan jenderal ataukah bukan, hal tersebut bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk menentukannya, melainkan menjadi kewenangan pemerintah dan lembaga terkait untuk menentukannya," kata dia.
Selain itu, dalam perjalanannya selama ini KPPU dinilai mampu menjawab tantangan untuk mengawal penerapan UU Nomor 5 Tahun 1999 dan mencegah adanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia.
Namun, apabila terdapat urgensi, pengkajian yang komprehensif serta penyesuaian antara kebutuhan kewenangan, ruang lingkup tugas dan fungsi KPPU, Mahkamah Konstitusi memandang dapat dilakukan penyesuaian agar KPPU berkembang menjadi lembaga yang sesuai dengan kebutuhan.
Soal keinginan pemohon agar susunan organisasi, tugas dan fungsi sekretariat serta kelompok kerja diatur melalui peraturan presiden, bukan keputusan presiden, Mahkamah Konstitusi menilai hal itu justru bertentangan dengan sifat perpres yang mengatur hal bersifat umum.
Baca juga: MHKI ajukan uji materi hak tenaga kesehatan selama wabah COVID-19 di MK
Ada pun permohonan itu diajukan oleh para pegawai KPPU, yakni Kamal Barok, Nurul Fadhilah, Erika Rovita Maharani, Melita Kristin, Helli Nurcahyo dan Suprio Pratomo.
Para pemohon mendalilkan Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyebabkan tidak adanya kepastian untuk pegawai KPPU dalam menjalankan tugas karena status kelembagaan KPPU belum terintegrasi dengan sistem kelembagaan dan kepegawaian nasional.
MK menolak permohonan ubah kelembagaan KPPU
Selasa, 27 Oktober 2020 5:31 WIB