Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terus berupaya menelusuri keberadaan beberapa investor atau Single Investor Identification (SID) yang memiliki dana Rp62 miliar yang kini masih mengendap di Bursa Efek Indonesia.
Kepala Unit Komunikasi Perusahaan KSEI Zylvia Thirda di Banjarmasian, Rabu mengatakan pihaknya kesulitan untuk mendapatkan data-data investor pemilik dana tersebut.
"Kami kesulitan untuk melacak keberadaan para investor pemilik dana tersebut, karena alamat yang terncantum dalam identitasnya, sudah tidak sesuai lagi," katanya.
Efi mengaku belum tahu secara pasti, bagaimana memperlakukan dana "tak bertuan" tersebut selanjutnya, karena pihaknya terus mencoba melakukan koordinasi.
Mengantisipasi hal tersebut tidak terjadi lagi, kata dia, pihaknya berupaya melakukan kerjasama dengan Dinas Pencatatan Sipil masing-masing daerah, sehingga bila terjadi perubahan identitas kependudukan, bisa langsung mengetahui melalui jaringan yang telah terhubung.
"Saat ini sering terjadi perubahan data kependudukan, sehingga akan sangat efektif kalau kita bisa melakukan kerjasama dengan dinas pencatatan sipil, untuk melakukan proteksi terhadap data nasabah," katanya.
Selain kesulitan untuk melacak investor pemilik dana tersebut, KSEI juga sulit melacak broker yang tidak aktif lagi, yang membahi para investor tersebut.
Terkait kemungkinan dana tersebut adalah hasil pencucian uang yang ditinggalkan lari pemiliknya, Efi mengatakan, belum mendapatkan data tersebut, namun yang pasti hingga kini pihaknya belum bisa melacak data investor terbaru tersebut.
"Apakah sebagian dana tersebut milik investor dari Kalsel, saya juga belum tahu secara pasti," tambahnya.
Sebelumnya, berdasarkan catatan KSEI per 12 November 2013 terdapat dana nasabah yang tidak bisa dihubungi mencapai Rp96 miliar dari Sub Rekening Efek terdiri dari yang memiliki Single Investor Identification (SID) Rp62 miliar, namun tidak memiliki SID Rekening Dana Nasabah (RDN) sekira Rp34 Miliar.
Kehadiran Efi bersama Head Cash Product, Transaction Banking PermataBank Sabrina Sidabutar, ke Banjarmasin untuk menyelenggarakan rangkaian kegiatan sosialisasi Fasilitas AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas) di beberapa kota termasuk Banjarmasin.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), PT KSEI didirikan dengan tujuan untuk menyediakan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar dan efisien.