Kotabaru (ANTARA) - Legislatif dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengesahkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang RAPBD-Perubahan anggaran tahun 2020 menjadi Peraturan daerah (Perda), Senin.
Pengesahan APBD-Perubahan anggaran tahun 2020 ditandai dengan ditandatanganinya dokumen Perda oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis dan Bupati H Sayed Jafar dalam forum rapat paripurna DPRD disaksikan unsur pimpinan dewan dan dihadiri Forkopimda, sejumlah kepala SKPD dan tamu undangan.
Sebelum penandatanganan Perda, terlebih dulu disampaikan laporan akhir pansus yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Muhammad Arif, terkait hasil pembahasan terhadap draft Raperda tersebut.
Secara lembaga (legislatif) banyak hal yang menjadi sorotan terkait penyusunan APBD-perubahan tahun 2020, salah satunya mengenai sumber pendapatan bagi daerah yang seharusnya pemerintah daerah lebih kreatif dalam menggali potensi untuk pemasukan.
"Kreativitas perlu dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menggali potensi pendapatan tersebut dan bila perlu dengan melibatkan pihak lain," tandas Muhammad Arif.
Selain itu, legislatif juga menekankan kepada pemerintah daerah agar memberi perhatian serius bagi para pelaku usaha kecil menengah khususnya UMKM termasuk sektor pertanian, perkebunan dan perikanan sehingga mampu menopang perekonomian yang berkelanjutan.
Oleh karenanya, politisi partai PPP ini menambahkan, setiap kebijakan pemerintah daerah dalam mengisi roda pembangunan harus mengedepankan kepentingan masyarakat.
Sementara, Bupati Kotabaru Sayed Jafar dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap anggota DPRD Kotabaru atas masukan dan kritik terhadap beberapa point pada APBD-perubahan yang kemudian berjanji akan menjadi bahan perbaikan.
Diketahui sebelumnya, sidang paripurna DPRD Kotabaru yang digelar pekan lalu, Pemerintah daerah setempat menyampaikan tiga buah Raperda yakni tentang RAPBD-Perubahan tahun Anggaran 2020, tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur dengan Pembiayaan Tahun Jamak, dan tentang Pemilihan Kepala Desa.
Mewakili bupati yang berhalangan hadir, dalam forum sidang yang dipimpin Ketua DPRD Syairi Mukhlis, Sekda H Said Akhmad mengatakan, ada hal penting yang mendasari penyusunan APBD-perubahan anggaran 2020, pertama hal ini merupakan penjabaran tahun ke 5 visi dan misi Bupati Kotabaru tahun 2016-2021.
"Kami menyadari dalam pelaksanaan APBD tahun 2020 belum dapat terlaksana secara optimal dan ideal secara harapan, sehingga Dalam RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 ini, capaian target pembangunan sesuai dengan dokumen RPJMD dan RKPD dapat tersusun, terprogram serta terjadwal lebih baik dari tahun sebelumnya," kata Said.
Terkait RAPBD-Perubahan tahun 2020, salah satunya dalam rangka penyesuaian anggaran tahun berjalan 2020 untuk mensinergikan dan menyesuaikan dengan program pemerintah pusat karena dengan kondisi pandemi COVID-19.