Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kalimantan Selatan dalam hal ini Komisi IV Bidang Kesra yang juga membidangi pendidikan dan keagamaan mendalami Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang pemberian dana atau Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) kepada Madrasah Aliyah setempat.
"Kita perlu mendalami/mempelajari Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur (Kaltim) tentang BOSDA bagi Madrasah Aliyah (MA) setempat," ujar Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) HM Lutfi Saifuddin S.Sos di Banjarmasin, sebelum bertolak ke Samarinda, Senin.
Politikus Partai Gerindra itu berharap dari hasil pendalaman Pergub Kaltim tentang BOSDA kepada MA tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel dalam melakukan hal serupa dengan daerah tetangga.
Menurut anggota DPRD Kalsel dua periode itu, sejauh ada payung hukumnya tidak salah kalau Pemprovnya memberikan dana BOSDA kepada MA ataupun pondok pesantren (Ponpes) dan sekolah keagamaan lainnya.
"Memang secara formal struktural, Ponpes atau sekolah keagamaan (termasuk MA) berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, tapi peserta didik atau para santri itu putra-putri daerah sendiri," tutur wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut.
"Sebagai putra-putri daerah sendiri, maka baik secara moril maupun materil kita juga bertanggung jawab atas kelangsungan pendidikan mereka," tegas menjawab Antara Kalsel.
Oleh sebab itu, Komisi IV DPRD Kalsel menginisiasi/mengusulkan Raperda tentang Pemberdayaan Ponpes dan Sekolah Keagamaan dengan harapan bisa segera menjadi Perda.
"Kita berharap, dengan keberadaan Perda tentang Pemberdayaan Ponpes dan Sekolah Keagamaan yang kemudian ditindaklanjuti dengan Pergub setempat nanti bisa menjadi payung untuk memberikan hibah seperti BOSDA kepada MA," lanjutnya.
Kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kalsel ke "Bumi Mulawarman" Kaltim, 21 - 23 September 2020 tersebut ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) setempat, demikian Lutfi Saifuddin.