Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan telah membentuk tim untuk menindaklanjuti dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan bandar narkoba yang melibatkan narapidana.
"Secara internal kami bergerak cepat mengambil langkah pembinaan. Tim sudah bekerja melakukan pemeriksaan pihak terkait," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan Agus Toyib di Banjarmasin, Selasa.
Meski begitu, Agus memastikan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Tim yang bekerja pun sembari menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Sampai saat ini kami belum mengetahui perkembangan kasusnya di BNN. Artinya, belum ada suatu keputusan terkait terlibat atau tidaknya pejabat di Lapas. Yang jelas, dua narapidana yang dibawa ke Jakarta sampai sekarang juga belum dikembalikan," jelasnya.
Namun Agus menyatakan tidak pernah mentolerir apabila ada perbuatan menyimpang dari ketentuan yang dilakukan petugas di jajarannya.
Dia ingin semua petugas di Lapas punya komitmen kuat untuk betul-betul fokus pada tugas melakukan pembinaan terhadap warga binaan, sehingga membuat narapidana menjadi lebih baik ketika kembali ke masyarakat selepas bebas dari hukuman pidana penjara.
"Di sisi lain, kami juga tidak akan menghalangi upaya atau proses yang dilakukan penegak hukum yang berkaitan dengan dugaan pidana di Lapas," timpalnya.
Seperti diberitakan ANTARA, BNN membawa dua narapidana yang mendekam di Lapas Perempuan Martapura dan Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan ke Jakarta untuk diperiksa.
Kedua napi wanita berinisial ML dan OM itu diduga terlibat dalam aliran dana bisnis jaringan pengedar narkotika berdasarkan hasil data tracing aset penyidikan Direktorat TPPU Deputi Pemberantasan BNN terkait penyidikan perkara bandar narkoba.
Kemenkumham bentuk tim tindaklanjuti kasus TPPU narapidana
Minggu, 13 September 2020 19:24 WIB