Barabai (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), H Asrul Sani, membenarkan adanya pencabutan rekomendasi dukungan terhadap Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) H Saban Effendi- Habib Didil (Sabil).
Ia mengatakan, terkait dengan penomoran dan tanggal surat pencabutan SK yang berbeda dengan SK DPP yang dikeluarkan sebelumnya, ia mengaku tidak ingat karena tidak sedang berada di kantor DPP.
"Jadi begini biar saya bisa konfirmasi, memang betul ada pencabutan, yang benar adalah SK yang terakhir dikeluakan DPP PPP untuk Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Berry Nahdian Forqan dan H Pahrijani," katanya, saat memberikan konfirmasi via telpon, Minggu (6/9), malam.
Baca juga: Video-Injury time, berpakaian adat Banjar Berry-H Pahrijani daftar ke KPU HST
Dijelaskan dia, ada pencabutan rekomendasi dari DPP untuk bapaslon Bupati dan Wakil Bupati di pilkada HST, pencabutan ini untuk H Saban Effendi- Habib Didil, dan mengkonfirmasi membenarkan untuk paslon Berry Nahdian Forqan dan H Pahrijani kepada KPU HST.
Ketua KPU HST Johransyah, mengatakan untuk dinamika yang terjadi dalam tahap pendaftaran, pihaknya menerapkan asas ketelitian dan kehati-hatian yang harus dilakukan.
Apalagi ini berdasarkan tahapan sesuai aturan yang diamanahkan kepada pihaknya, dan setelah dilakukan konfirmasi kepada DPP PPP maka diketahui dengan adanya SK DPP yang lebih diperjelas, dan hanya miskomunikasi.
Persoalan ini sudah dianggap selesai atau clear, dan berharap agar kemudian hari tidak menjadi ada persoalan lagi, dan dari kejadian ini membuka ruang bagi semua pihak untuk lebih waspada lebih dahulu apabila akan membuat sebuah keputusan membawa dampak tertentu.
Baca juga: Pilkada HST: Walau tanpa PPP, berkas pendaftaran pasangan Sabil diterima KPU
"Menghindari keputusan yang membuat tidak kondusif, namun sebagaimana kita lihat ada dinamika seperti ini di awal namun akhirnya bisa kembali kondusif dan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada," katanya, saat dikonfirmasi usai menerima pendaftaran di kantor KPU setempat.
Komisioner KPU HST, Murjani, menambahkan adanya dinamika baru telah dilalui, tidak lain untuk langkah KPU HST tersebut untuk memastikan bahwa SK DPP PPP untuk pasangan Berry Nahdian Forqan dan H Pahrijani, tidak ada keinginan untuk mempersulit dalam pendaftaran.
Diketahui, dalam pendaftaran pasangan Berry Nahdian Forqan dan H Pahrijani sempat diskor untuk dilakukan konfirmasi terhadap SK DPP PPP formulir B.1 KWK yang ada, dan akhirnya semua komisioner KPU HST dapat sepakat dan menerima dukungan DPP PPP tersebut kelengkapan persyaratan.
Video-Nomor dan tanggal surat berbeda, Asrul Sani benarkan pencabutan SK untuk Sabil
Senin, 7 September 2020 14:01 WIB
Adanya dinamika baru telah dilalui, tidak lain untuk langkah KPU HST tersebut untuk memastikan bahwa SK DPP PPP untuk pasangan Berry Nahdian Forqan dan H Pahrijani, tidak ada keinginan untuk mempersulit dalam pendaftaran,