Barabai (ANTARA) - Setelah melalui perdebatan yang cukup alot, akhirnya berkas pendaftaran Bakal calon bupati dan wakil bupati Hulu Sungai Tengah (HST) dari Pasangan H Saban Effendi dan Habib Abdillah Alaydrus akhirnya diterima oleh KPU, Minggu (6/9).
Yang menjadi perdebatan adalah ada dokumen yang masih belum diakomodir oleh KPU, yaitu B.1-KWK milik PPP yang belum bertanda tangan yang awalnya sepakat mengusung Pasangan Saban Effendi dan Habib Abdillah Alaydrus.
Sempat beradu argumen antara Tim Sabil dengan anggota KPU dan Bawaslu mengenai formulir dukungan saat verifikasi dokumen saat itu.
KPU memutuskan tidak mengakomodir berkas dukungan dari PPP yang disodorkan Tim Sabil untuk maju Pilkada Serentak 2020.
Ketua KPU HST, Johransyah mengatakan, berdasarkan hasil pencermatan dan verifikasi, pihaknya hanya menerima 4 Partai pengusung yang memenuhi syarat untuk mendukung pasangan sabil, yaitu Partai Golkar, Gerindra, Nasdem dan PAN.
"Sedangkan untuk PPP belum bisa kami akomodir karena dokumen B.1-KWK dari DPD tidak bertanda tangan meskipun dari pusat sudah beres, sehingga nantinya jika ada Bapaslon yang datang untuk mendaftarkan diri, kami akan lebih dengan seksama mengkaji keabsahannya," katanya.
Namun, walaupun tanpa PPP, dukungan partai pengusung untuk Pasangan Sabil yakni Golkar, Gerindra, nasdem dan PAN lebih dari cukup.
Salah seorang Tim Kemenangan Pasangan Sabil, Abdul Rahman mengungkapkan, bahwa mereka optimis untuk memenangkan Pilkada 2020 nanti.
"Dengan menggerakkan berbagai macam sektor perekonomian, diantaranya pertanian, perdagangan, pariwisata serta tentunya dengan menjaga kelestarian lingkungan," ucapnya.
Pilkada HST: Walau tanpa PPP, berkas pendaftaran pasangan Sabil diterima KPU
Senin, 7 September 2020 10:28 WIB
Sedangkan untuk PPP belum bisa kami akomodir karena dokumen B.1-KWK dari DPD tidak bertanda tangan meskipun dari pusat sudah beres, sehingga nantinya jika ada Bapaslon yang datang untuk mendaftarkan diri, kami akan lebih dengan seksama mengkaji keabs