Tapin (ANTARA) - Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Selatan serahkan aset Barang Milik Negara (BMN) ke Pemerintah Kabupaten Tapin.
"Hari ini kita serahkan aset BMN berupa bangunan instalasi pengolahan air (IPA)," ujar Kepala Kepala Balai Prasaranan Permukiman Wilayah Kalsel Dradjat Widjunarso di Rantau.
Dijelaskan Dradjat, bangunan instalasi pengolahan air yang diserahkan itersebut menggunakan dana APBN Kementerian PUPR dengan total seluruhnya Rp21 miliar lebih
"Penyerahan secara bertahap ke pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia bertujuan agar pemerintah kabupaten/kota bisa menyiapkan biaya operasionalnya," ujarnya.
Untuk Kabupaten Tapin sendiri diserahkan aset jaringan perpipaan IPA dengan deameter 6 Inc yang berlokasi di daerah Margasari Baru dengan biaya pembangunan sebesar Rp6 miliyar.
"Untuk panjang sekitar 2 kilometer lebih," ujar Khairul Amin kabid administrasi dan keuangan Kantor PDAM Rantau.
Dikatakan Khairul, dangan adanya jaringan perpipaan di Margasari Baru, maka masyarakat akan merima pengaliran air bersih 24 jam.
"Sebelum ada instalasi di Margasari Baru, masyarakat sekitar hanya menerima air bersih dari PDAM hanya delapan jam sehari," ujarnya.
Kementerian PUPR serahkan aset milik negara Ke Pemkab Tapin
Jumat, 28 Agustus 2020 7:18 WIB
Penyerahan secara bertahan ke pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia bertujuan agar pemerintah kabupaten/kota bisa menyiapkan biaya operasionalnya