Tapin, Kalsel (ANTARA) - Sejumlah warga Kecamatan Piani Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, masih terdapat menganut aliran keagamaan Kaharingan yang menghadapi hambatan administratif pada pencatatan sipil.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tapin Hendro Nugroho menuturkan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tapin menemukan kendala dalam pencatatan perkawinan penganut Kaharingan.
Baca juga: Bupati Tapin resmikan gedung Kejaksaan Negeri senilai Rp14 miliar
"Perkawinan penganut Kaharingan masuk kategori non-Muslim karena pemuka agama Majelis Keagamaan Kaharingan Indonesia (MAKI) di daerah Piani belum terdaftar secara resmi, pencatatan tersebut tidak bisa dilakukan," ujar Hendro di Rantau, Kabupaten Tapin, Kamis.
Dia mengatakan kondisi ini berdampak langsung pada pencatatan akta kelahiran anak dari keluarga penganut Kaharingan.
"Akta kelahiran anak hanya mencantumkan status ‘anak seorang ibu’, karena perkawinan orang tua mereka tidak tercatat secara sah di Disdukcapil," katanya.
Hendro menyebutkan bahwa di daerah lain, seperti Kotabaru, pemuka agama MAKI telah terdaftar di instansi berwenang, sehingga pencatatan sipil tidak menemui kendala serupa.
Baca juga: Kejari Tapin bebaskan terdakwa laka lantas melalui restoratif justice
"Di Tapin khususnya Kecamatan Piani situasi ini masih menjadi tantangan yang perlu segera diatasi," ucapnya.
Hendro menjelaskan berdasarkan data Disdukcapil Tapin, jumlah penganut aliran kepercayaan Kaharingan di Kecamatan Piani mencapai 325 orang, terdiri dari 159 laki-laki dan 166 perempuan tersebar di Desa Pipitak Jaya, Harakit, Batung, Balawaian, dan satu orang di Kecamatan Hatungun.
"Ketiadaan pemuka agama resmi dinilai menjadi akar masalah yang harus segera ditangani," ujarnya.
Dia berharap dengan keberadaan pemuka agama yang terdaftar tidak hanya menciptakan keteraturan administrasi, tetapi juga memberikan pengakuan yang layak bagi penganut Kaharingan di Tapin.
Baca juga: Ratusan obat terlarang dan 36 gram sabu dimusnahkan Kejari Tapin