Banjarbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menaikkan gaji 10.000 lebih pegawai kontrak sebesar Rp500 ribu dari sebelumnya sebesar Rp2,6 juta per bulan menjadi Rp3,1 juta.
“Gaji karyawan kontrak resmi naik Rp500 ribu per bulan atau Rp6 juta per tahun. Kami berharap kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan kontrak di lingkup Pemprov Kalsel,” kata Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel Adya Ferina di Banjarbaru, Kamis.
Baca juga: Pemprov Kalsel siapkan formasi khusus bagi disabilitas pada CASN 2024
Ia menuturkan, kenaikan gaji karyawan kontrak ini sebagai apresiasi karena telah banyak membantu pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Kami berharap, kenaikan gaji ini menjadi semangat dan motivasi bagi karyawan kontrak agar meningkatkan pelayanan dan dedikasi tinggi,” ujarnya.
Adya mengatakan kebijakan ini sebagai upaya Pemprov Kalsel untuk menjaga kualitas kerja tenaga kerja kontrak, sehingga berbagai program pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik melalui bantuan tenaga kontrak.
Baca juga: Dispenda Kalsel Seleksi 600 Tenaga Kontrak Pelayanan
Ia menjelaskan kenaikan gaji tersebut berdasarkan perhitungan upah minimum Provinsi (UMP) Kalsel yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Kalsel.
Dia menyebutkan, dasar kenaikan gaji ini tertuang dalam Pergub Nomor 100.3.3.1/01127/KUM/2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang Penetapan Satuan Biaya Honorarium non-ASN di Pemprov Kalsel.
“Kami berharap kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih sejahtera dan produktif untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah,” ujar Adya.
Baca juga: Ribuan Pelamar Bersaing Jadi Tenaga Kontrak Dispenda