Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan obat-obatan daftar G dan minuman keras.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Jalan Trikora Banjarbaru, Kamis, disaksikan Kepala Pengadilan Negeri dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Banjarbaru.
Kepala Kejari Banjarbaru Ferizal memimpin pemusnahan sabu dengan cara diblender dan obat-obatan daftar G dilarutkan dengan air serta miras botolnya dipecahkan.
"Narkotika golongan 1 jenis sabu yang dimusnahkan seberat 14,93 gram, obat daftar G sebanyak 6.230 butir, dan miras berbagai merek yang jumlahnya 111 botol," sebut Kajari.
Ia mengatakan, seluruh barang bukti merupakan perkara pidana yang ditangani sejak bulan Januari hingga Juli dengan jumlah kasus narkotika 10 kasus dan beberapa pemilik miras.
Dijelaskan, barang bukti yang dimusnahkan sudah diproses dalam persidangan dan memiliki kekuatan hukum tetap sehingga kejaksaan yang berkewajiban mengeksekusinya.
"Pemusnahan barang bukti diatur dalam KUHAP dan kejaksaan bertugas mengeksekusi setelah perkara maju ke persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.
Menurut dia, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu komitmen jajaran Kejari Banjarbaru bekerja sama dengan berbagai pihak memberantas peredaran narkotika dan kriminalitas.
"Pemusnahan juga sebagai wujud transparansi kejaksaan kepada masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika dan mencegah terjadinya kriminalitas," ujarnya.
Dikatakan, peredaran narkotika di Banjarbaru cukup marak karena sebagai daerah perlintasan di Kalsel apalagi letaknya dekat bandara, dan tidak jauh dari pelabuhan.
"Kemudahan akses itu membuat peredaran narkotika dan minuman keras marak sehingga kami bersama aparat terkait berkomitmen memberantas peredarannya," kata dia.