Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) HM Lutfi Saifuddin mengharapkan, agar ke depan penerimaan peserta didik bagi sekolah negeri dan swasta ada regulasi khusus yang jelas.
"Perlu adanya regulasi khusus yang jelas tentang pengaturan penerimaan peserta didik untuk sekolah negeri dan swasta itu agar tidak terjadi permasalahan atau setidaknya meminimalkan masalah," ujarnya menjawab Antara Kalsel di Banjarmasin, Sabtu.
Anggota DPRD Kalsel dua periode itu menunjuk contoh permasalahan penerimaan peserta didik antara Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Swasta di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.
Penerimaan siswa baru tahun pelajaran 2020/2021 bagi SMA menimbulkan kecemburuan/protes dari swasta, karena terkesan yang negeri mau memborong/sapu bersih.
Pasalnya SMA Negeri (SMAN) seakan tak ada batasan dalam penerimaan siswa baru seperti menambah ruang belajar, sehingga SMA Swasta hampir tidak kebagian dan bisa terancam tutup karena ketiadaan peserta didik.
Mengenai persoalan tersebut, wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu berpendapat, bagi sekolah swasta perlu inovasi dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan sehingga menjadi daya tarik keluarga/calon peserta didik.
Selain itu, bagaimana cara agar sumbangan buat sekolah jangan terlalu tinggi, sehingga tidak memberatkan keluarga calon peserta didik, lanjut politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut.
"Karena belakangan ada kecenderungan urang lebih memilih biaya sekolah murah atau bebas dengan mutu yang tidak terlalu jelek, yang ada pada sekolah negeri," demikian Lutfi Saifuddin.
Personal tersebut menjadi keluhan SMA Swasta dan mengadukan nasib mereka ke DPRD Kalsel dalam hal ini Komisi IV, yang dalam pertemuan beberapa hari lalu menghadirkan Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi setempat, H Muhammadun.
Penerimaan peserta didik sekolah negeri dan swasta diharapkan ada regulasi
Sabtu, 15 Agustus 2020 14:09 WIB
Perlu adanya regulasi khusus yang jelas tentang pengaturan penerimaan peserta didik untuk sekolah negeri dan swasta itu agar tidak terjadi permasalahan atau setidaknya meminimalkan masalah