Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Sjamsurijal menilai penangkapan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra di Malaysia menjadi bukti keseriusan institusi Polri dalam menuntaskan berbagai kasus besar di tanah air.
“Penangkapan Djoko Tjandra menjadi bukti komitmen Polri dalam mengusut tuntas kasus Djoko Tjandra bukan isapan jempol. Tentu, kami sangat menghargai capaian prestasi itu,” ujar Cucun dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.
Buronan Kejaksaan Agung itu ditangkap di Malaysia oleh tim yang dipimpin langsung Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Cucun mengatakan masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) memang sempat menampar wajah institusi penegak hukum di Indonesia.
Djoko Tjandra yang berstatus sebagai buronan Kejaksaan Agung melenggang di Indonesia. Ia mengajukan PK, bahkan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor baru, surat bebas COVID-19, serta dokumen-dokumen lainnya.
"Penangkapan Djoko Tjandra menjadi menjadi oase atas dahaga publik untuk melihat penegakan hukum benar-benar dilakukan di Indonesia,” kata Cucun.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI itu mengapresiasi Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang memimpin tim memburu Djoko Tjandra ke Malaysia secara langsung.
Apalagi, skenario penangkapan Djoko Tjandra di luar negeri itu ternyata telah disusun tim Bareskrim Polri sejak beberapa pekan lalu.
"Itu menunjukkan ada lompatan luar biasa Bareskrim dalam menangani berbagai kasus hukum di Indonesia. Respons yang cepat dan terukur dalam menyelesaikan satu kasus besar menunjukkan jajaran Bareskrim terus mampu meningkatkan kualitas kinerja mereka,” katanya.
Legislator asal Jawa Barat itu menilai penangkapan Djoko Tjandra menunjukkan banyak makna kepada publik.
Pertama, komitmen Polri dalam menangkap Djoko Tjandra bukan sekadar manis di bibir saja.
Komitmen Polri di dalam mengusut kasus Djoko Tjandra itu dibuktikan dengan melakukan mutasi jabatan, bahkan melakukan pemidanaan kepada oknum jenderal yang membantu pelarian salah satu konglomerat di masa Orde Baru tersebut.
Kedua, Polri ternyata mampu menjalin kerja sama dengan mitra kepolisian di dunia internasional.
“Seperti kita ketahui proses penangkapan Djoko Tjandra merupakan bentuk hubungan police to police (P to P) antara Mabes Polri dan Polisi Diraja Malaysia. Ini menunjukkan Polri mampu mengalang kerja sama internasional dalam menuntaskan sebuah kasus hukum. Ini menjadi catatan prestasi tersendiri,” katanya.
Cucun berharap penangkapan Djoko Tjandra menjadi pintu masuk untuk menuntaskan kasus cessie Bank Bali. Dengan penangkapan itu, Djoko Tjandra harus menjalankan hukuman badan selama dua tahun dan membayar kerugian negara Rp546 miliar sesuai putusan MA.
“Belasan tahun kasus Bank Bali tidak kunjung tuntas. Djoko Tjandra harus mempertanggungjawabkan perbuatannya baik dalam kasus Bank Bali maupun pelarian nya selama 11 tahun terakhir,” kata Cucun.