Tanjung (ANTARA) - Petugas Satuan Resnarkoba berhasil menangkap seorang pria di sebuah pondok kebun karet yang berlokasi di Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu, Rabu (8/7) malam.
Tersangka IM (34), warga Desa Kapar diamankan petugas bersama barang bukti berupa satu paket serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,82 gram dan satu buah kotak rokok.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di kawasan kebun karet.
"Saat penangkapan tersangka sempat kabur dan membuang barang bukti ke tanah," jelas Muchdori.
Setelah berhasil kabur satuan Resnarkoba yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba AKP Zaenuri melakukan pencarian dan tersangka berhasil ditangkap di sebuah kontrakan Kelurahan Sulingan.
"Pelaku berhasil kita tangkap sekitar pukul 21.00 Wita di sebuah rumah kontrakkan," jelas Zaenuri.
Dari pengakuan IM barang haram tersebut dibeli dari rekannya berinisial WL dan sampai saat ini yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang.