Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, mengembangkan ekowisata di empat kecamatan, yakni Muara Uya, Upau, Haruai, dan Jaro, sebagai salah satu upaya pengelolaan hutan di daerah itu dengan mengedepankan kepentingan pelestarian alam.
Menurut Kepala Bidang Pemolaan Dinas Kehutanan Tabalong Nur`ani di Tanjung, Jumat, identifikasi calon lokasi ekowisata digunakan untuk rencana pengelolaan jangka panjang dan rencana bisnis kesatuan pengelolaan hutan produksi di Tabalong.
"Pengembangan ekowisata akan kita laksanakan di tujuh lokasi yang tersebar di empat kecamatan dan program ini sebagai upaya mengurangi kerusakan hutan akibat pembukaan lahan, pertambangan, dan pembalakan liar," katanya.
Identifikasi calon lokasi ekowisata dilaksanakan oleh tim gabungan dari Dinas Kehutanan, Dinas Sosial, Kebudayaan, dan Pariwisata, Bappeda, dan Bagian Hukum Sekretaris Daerah Pemkab Tabalong.
Sebanyak tujuh lokasi ekowisata yang sudah diidentifikasi, yakni Air Terjun Lapas di Desa Nalui, Kecamatan Jaro, Liang Tapah Desa Garagata, Kecamatan Jaro, Gua Tengkorak di Gunung Batu Buli Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, dan Air Terjun Maga Desa Mangkupun, Kecamatan Muara Uya.
Selain itu, Gua Liang Kantin Desa Santuun, Kecamatan Muara Uya, Air Terjun Mambanin Desa Marindi, Kecamatan Haruai, dan Riam Kinaruk Desa Kinarum, Kecamatan Upau.
"Sebelumnya kita sudah menyosialisasikan identifikasi calon lokasi ekowisata dengan mengundang perwakilan Badan Konservasi Sumber Daya alam Banjarbaru dan Dinas Sosial Kebudayaan dan Pariwisata Tabalong selaku nara sumber," kata Nur`ani.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengembangan Ekowisata Di Daerah, dalam pengembangan ekowisata wajib memberdayakan masyarakat setempat mulai dari tahap perencanaan, pemanfaatan, dan pengendaliannya.
Untuk bisa memberdayakan masyarakat dalam pengembangan ekowisata, perlu dilakukan kegiatan peningkatan pendidikan dan keterampilan, termasuk lembaga kemasyarakatan, badan permusyawaratan desa, tokoh agama, dan lembaga swadaya masyarakat.