Oleh Imam Hanafi
Kotabaru, (Antaranews.Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, terpaksa menyetrika surat suara yang rusak akibat kehujanan, namun masih bisa digunakan.
Kepala Komisi Pemilihan Umum Kotabaru M Erpan, didamipngi Divisi Hukum Akhmad Gapuri, MH, Selasa, mengatakan dari sebanyak 4.175 lembar surat suara yang rusak akibat kehujanan, itu masih ada beberapa di antaranya yang bisa dimanfaatkan tetapi harus disetrika terlebih dahulu.
"Karena tidak semua surat suara yang kita minta ke KPU Pusat, KPU Provinsi dan perusahaan percetakan, untuk menggantikan surat suara yang rusak 4.175, itu dapat dipenuhi, sehingga kita memanfaatkan yang ada," ujarnya.
Gapuri mengaku saat KPU mendapatkan laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kelumpang Hilir, bahwa terdapat 4.175 surat suara yang didistribusikan untuk Telaga Sari, Pulau Panci, dan Plajau Baru rusak akibat hujan, KPU langsung berkoordinasi dengan KPU Pusat, provinsi dan perusahaan percetakan.
"Alhamdulillah, kondisi tersebut langsung direspon dan KPU Kotabaru mendapatkan distribusi surat suara yang rusak, meski tidak semua permintaan dipenuhi," terangnya.
Dikatakan, pengganti surat suara yang rusak dan surat suara yang masih bisa disetrika akan segera didistribusikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Plajau Baru, Pulau Panci, dan Telaga Sari, melalui PPK Kelumpang Hilir.
Sebelumnya, Divisi Rumah Tangga Komisi Pemilihan Umum Kotabaru, H Nur Zazin, MA, menuturkan, KPU Kotabaru mendapatkan laporan bahwa terdapat 4.175 lembar surat suara rusak akibat kehujanan saat didistribusikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kelumpang Hilir, ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Tegal Sari, Pulau Panci, dan Plajau Baru.
Dijelaskan, surat suara yang rusak tersebut terdiri dari, surat suara untuk DPR sebanyak 441 lembar, DPD sebanyak 1.393 lembar, DPRD provinsi sebanyak 1.025 lembar, dan DPRD Kabupaten/kota sebanyak 1.216 lembar.
Akibat basah tersebut, surat suara itu rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi, karena nama-nama yang ditulis dalam kolom leleh dan kabur.
Sebelumnya, KPU Kotabaru saat melakukan pelipatan dan sortir menemukan 1.583 lembar surat suara dalam kondisi rusak ringan dan rusak berat.
"Surat suara rusak ringan sebanyak 1.190 lembar dan rusak berat sebanyak 393 lembar," kata Sekretaris KPU Kotabaru H Hudaidin.
Dikatakan bahwa surat suara untuk DPR yang rusak ringan 50 lembar dan rusak berat 36 lembar, sedangkan dalam kondisi baik 230.575 lembar. Untuk DPD rusak berat 27 lembar, dan rusak ringan 326 lembar serta dalam kondisi baik 230.650 lembar.
Surat suara untuk DPRD Provinsi kondisi rusak ringan 200 lembar, rusak berat 65 lembar, dan dalam kondisi baik 229.900 lembar. Surat suara untuk DPRD kabupaten/kota Daerah Pemilihan (Dapil) I, kondisi rusak ringan empat lembar dan rusak berat dua lembar, dalam kondisi baik 47.609 lembar, dan Dapil II, kondisi rusak ringan 3 lembar dan rusak berat 35 lembar, dalam kondisi baik 61.605 lembar.
Daerah Pemilihan III, kondisi rusak ringan 602 lembar dan rusak berat 190 lembar, dalam kondisi baik 84.440 lembar, dan Dapil IV, kondisi rusak ringan lima lembar dan rusak berat 36 lembar, dalam kondisi baik 37.167 lembar.
KPU Terpaksa Setrika Surat Suara Rusak
Selasa, 8 April 2014 10:47 WIB