Oleh Gunawan Wibisono
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pihak Dinas Pariwisata Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin segera memberikan sanksi tegas berupa surat peringatan pertama kepada Karaoke Golden Tulip Banjarmasin, apabila terbukti melakukan peredaran narkoba di tempat tersebut.
Pelaksana Harian Kepala Dinas Pariwisata Banjarmasin, Hermansyah di Banjarmasin, Jumat mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap kabar tersebut.
Pihaknya akan memanggil manejemen Intertainmen Golden Tulip terkait dugaan adanya waiter di karaoke The Peak Golden Tulip Hotel yang tertangkap polisi karena dugaan mengedarkan narkoba.
Karena menurut Perda Tempat Hiburan Malam, setiap tempat hiburan dilarang keras melakukan peredaran narkoba dan apabila terbukti maka sanksi tegas akan diberikan.
"Apabila terbukti langsung kita berikan surat peringatan (SP) 1 terhadap tempat hiburan di Golden Tulip itu, SP biasanya sampai 3 kali dan itu bisa terancam dengan pencabutan izin tempat hiburan," terangnya kepada Antara.
Sementara itu, waiter karaoke Golden Tulip yang tertangkap oleh Pihak Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin itu berinisial MH dengan barang bukti 4 butir inek warna merah muda loga kipas.
Serta ada lagi waiter yang sekarang masih dalam pengejaran berinisial F karena terlibat peredaran narkoba didalam karaoke tersebut, dan F diketahui sebagai pengatur keluar masuk barang haram tersebut.
Penangkapan terhadap waiter MH di karaoke The Peak Golden Tulip Hotel yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Km 2 Banjarmasin itu, dilakukan pada Jumat (10/1) malam, sekitar pukul 22.30 wita didalam sebuah room karaoke no 17.
Untuk room karaoke no 17 itu saat ini masih dilakukan pemasangan garis polisi oleh pihak Satuan Narkoba dan satu room tersebut dilarang untuk digunakan apalagi beroperasional.
Saat ini, waiter berinisial MH itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga dilakukan penahanan dirumah tahanan Polresta Banjarmasin dan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun.