Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak delapan orang yang diduga sebagai preman pasar akan menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kepala Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin Kompol Haryono MT di Banjarmasin, Rabu, mengatakan delapan dari 16 preman yang diamankan saat razia yang dilakukan pada Selasa (3/12) itu diproses hukum sesuai prosedur.
Dari proses sesuai prosedur pendataan, ada delapan pria diduga preman yang memenuhi unsur untuk menjalani sidang tipiring karena mereka tidak memiliki identitas diri atau kartu tanda penduduk (KTP).
Bukan itu saja, para preman yang tertangkap saat polisi menggelar razia preman di beberapa pasar di Kota Banjarmasin itu sebelum menjalani proses hukum mereka diamankan selama lebih kurang 1X24 jam di Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin.
"Premanisme akan kami berantas di kota seribu sungai ini, terutama di pasar, terminal dan pelabuhan, karena tiga tempat itu sering kali banyak keluhan masyarakat, apabila kedapatan akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku," terangnya.
Haryono terus mengatakan, preman yang diamankan ada 16 orang, delapan orang menjalani sidang Tipiring dan delapan orang lagi hanya dilakukan pembinaan.
Dikatakannya, delapan orang yang diduga preman dan hanya dilakukan pembinaan dikarenakan mereka tidak memasuki unsur untuk ditindaklanjuti ke proses hukum sidang Tipiring.
"Preman yang hanya masuk pembinaan, kami serahkan ke Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) dan mereka juga diberikan surat pernyataan untuk tidak berbuat dan melanggar hukum," ucapnya kepada Antara.
Ke depan, jajaran Polresta Banjarmasin akan terus melakukan razia terhadap keberadaan para premanisme tersebut secara bertahapa dan berkelanjutan.
Semua bentuk premanisme di Kota Banjarmasin akan dilakukan penertiban agar kota ini selalu terpelihara, keamanan dan ketertiban masyarakatnya serta selalu kondusif dalam keadaan apapun, demikian Haryono.