Kandangan (ANTARA) - Sebanyak delapan perokok kembali terjaring dalam giat pengawasan dan penindakan Peraturan Daerah (Perda) Hulu Sungai Selatan (HSS) nomor 8, tahun 2015, tentang menciptakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) HSS Roni Rusnadi, di Kandangan, Rabu (29/1), kedelapan pelanggar yang merupakan pengunjung atau keluarga pasien didapati melakukan pelanggaran dengan merokok di kawasan RSUD Hasan Basry Kandangan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Langgar perda, dagangan PKL diamankan Satpol PP
"Para Pelanggar dikenakan surat panggilan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai Perda KTR untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kandangan, untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya," katanya.
Dijelaskan dia, giat pengawasan dan penindakan dengan sasaran dan lokasi yaitu, di RSUD Hasan Basry Kandangan dan Taman Palidangan Sehati, karena sesuai perda KTR yang melarang merokok di tempat Ibadah, sekolah, taman, arena olahraga, rumah sakit, dan lainnya.
Dan saat giat dilakukan di Taman Palidangan Sehati didapati salah seorang pengunjung yang dalam keadaan pengaruh minuman keras atau obat terlarang, di mana berdasarkan laporan para pengunjung membuat resah anak-anak yang bermain di taman.
Baca juga: Tujuh perokok terjaring operasi Yustisia Satpol PP HSS
Pengunjung tersebut oleh petugas melalui Plt. Kasi Operasional , Indera Darmawan kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP HSS untuk dimintai keterangan.
Ditambahkan dia, giat ini dimaksudkan dalam menciptakan KTR dan mengharapkan agar perda ini dapat dipahami, dimengerti dan ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat HSS.
Ciptakan KTR, Satpol PP HSS kembali jaring delapan perokok
Rabu, 29 Januari 2020 15:51 WIB
Para Pelanggar dikenakan surat panggilan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai Perda KTR untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kandangan, untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya,