Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar operasi Yustisia razia Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dalam operasi ini terjaring tujuh orang perokok di fasilitas kesehatan yang ada di wilayah kabupaten setempat.
Kepala Satpol PP HSS Roni Rusnadi, di Kandangan, Selasa (29/1), mengatakan mengamankan tujuh orang yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2015 tentang KTR, terjaring razia di dua tempat yakni, lima orang di RSUD Brigjen H Hasan Basry dan dua orang di RSUD Daha Sejahtera.
"Dari semua yang terjaring, kepada petugas mereka beralasan tidak mengetahui bahwa ada larangan merokok di kawasan rumah sakit, yang mana sebenarnya di kawasan tersebut sudah di pasangi banyak poster larangan merokok," katanya.
Baca juga: Wabup HSS minta Satpol PP HSS kedepankan sisi kemanusiaan
Dijelaskan dia, meski para perokol tersebut mengaku tidak mengetahui larangan tersebut, pihak Sat Pol PP akan tetap menindak dan memproses semua yang terjaring.
Setiap orang yang terjaring merokok di KTR akan dipidana kurungan tiga hari atau denda maksimal Rp1 juta, sanksi ini sesuai dengan keputusan hakim saat di pengadilan.
Ia menghimbau, agar masyarakat bahwa Perda KTR sudah mulai dilakukan penindakan bagi yang kedapatan melanggar, dan pihaknya berharap masyarakat mentaati Perda yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS, khususnya ditempat-tempat yang dilarang yaitu KTR.
Baca juga: Razia PKL Kasatpol PP HSS aksi simpatik borong dagangan pedagang
"Sesuai dengan Perda tersebut bahwa tidak diperbolehkan merokok diarea tertentu seperti, fasilitas kesehatan, tempat proses kegiatan belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olah raga, serta tempat kerja," katanya.
Ditambahkan dia, razia yang dilaksanakan selama dua hari dan difokuskan terlebih dahulu di fasilitas kesehatan yaitu RSUD Brigjen H. Hasan Basry dan RSUD Daha Sejahtera serta di tempat-tempat lainnya secara bertahap.