Kotabaru (ANTARA) - Kabupaten Kotabaru menjadi daerah yang telah mengimplementasikan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Terbaik II Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2019.
Atas predikat tersebut, mendapat penghargaan yang diserahkan oleh Kepala Pusat Litbang Kementerian Kesehatan pada saat acara Malam Penghargaan Hari Kesehatan Nasional ke-55 Tahun 2019 Provinsi Kalimantan Selatan di Hotel Rattan Inn Banjarmasin pada malam, Kamis.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru, H Akhmad Rivai mengatakan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru yang telah menjadikan budaya sehat tanpa rokok.
Baca juga: Kotabaru Terapkan Kawasan Tanpa Rokok
Hal itu berarti masyarakat telah mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
"Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya paparan asap rokok," kata Rivai.
Implementasi tersebut diantaranya memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok,
memenuhi rasa aman/nyaman pada orang lain, dan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat.
Adapun Kawasan Tanpa Rokok yang akan ditetapkan oleh Bupati meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat-tempat umum seperti penginapan/losmen/hotel, terminal (darat, laut dan udara), cafe/rumah makan, salon kecantikan, gedung olah raga, dan gedung pertemuan/tempat rapat dan tempat lainnya yang ditetapkan.
Kotabaru jadi kawasan tanpa rokok terbaik
Jumat, 22 November 2019 6:32 WIB