"Perda yang ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka perlu disempurnakan," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum Kalsel Anton Edward Wardhana di Banjarmasin, Sabtu.
Baca juga: Kemenkum Kalsel percepat pendaftaran merek kolektif Koperasi MP
Anton menjelaskan Pemkot Banjarmasin menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kawasan tanpa rokok untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya paparan asap rokok bagi perokok aktif maupun pasif.
Selain itu, Pemkot Banjarmasin juga mengarahkan Raperda untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat di fasilitas publik, tempat kerja, serta area umum lainnya.
Menurut Anton, proses harmonisasi raperda menjadi langkah penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar selaras dengan kebijakan nasional sekaligus menjawab kebutuhan daerah.
“Harmonisasi ini bukan hanya soal kesesuaian norma, tetapi juga memastikan substansi mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Kemenkum Kalsel terapkan moto "Si Haruan" dorong perubahan menuju WBK
Ia menegaskan, kawasan tanpa rokok merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih dan lingkungan yang sehat.
Anton menambahkan, keberhasilan penerapan kawasan tanpa rokok sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor, baik dari pemerintah daerah, aparat penegak, maupun masyarakat.
“Regulasi yang baik harus diiringi dengan edukasi dan penegakan yang konsisten agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” katanya.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kemenkum Kalsel terus berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam menghadirkan produk hukum yang berkualitas, adaptif, dan berpihak pada kesehatan serta kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Kemenkum gaet akademisi harmoniskan Raperda RPPLH di HSS
