Kandangan (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali menertibkan Pedagang Kali Lima (PKL) yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Kepala Satpol PP HSS Roni Rusnadi, di Kandangan, Kamis (16/1) mengatakan, penertiban PKL di Pasar Kandangan ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomoar 5 2005 tentang pengaturan PKL dan Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang ketertiban umum.
Baca juga: Satpol PP HSS kembali tertibkan barang dagangan di atas trotoar
"Penertiban ini kembali dilaksanakan dikarenakan sebagian pedagang yang sudah di relokasi ke pasar rakyat, dan adanya sebagian oknum pedagang yang masih menggelar dagangannya di area bahu jalan seputaran pasar Kandangan, serta menggelar dagangannya melewati tempat yang sudah ditentukan oleh Dinas Perdagangan" katanya.
Dijelaskan dia, tindakan yang dilakukan adalah mengamankan dagangan para pelanggar dan diamankan ke Mako Satpol.PP, serta diberi surat panggilan untuk menghadiri sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Kandangan, sebagaimana sanksinya yang telah tercantum pada perda yang diterapkan.
Baca juga: Wabup HSS minta Satpol PP HSS kedepankan sisi kemanusiaan
Tujuan penertiban dimaksudkan agar Kota Kandangan, khususnya Pasar Kandangan tertib, rapi, tertata , bersih dan nyaman aman, bagi masyarakat HSS serta memberikan arahan kepada pedagang.
Para pedagang agar menaati dan mematuhi peraturan yang berlaku baik yang tertuang dalam Perda maupun kesepakatan yang telah di buat bersama Dinas Perdagangan, para pedagang dan Satpol.PP.