Barabai (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) merilis data Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten HST berdasarkan laporan dari Puskesmas Tahun 2019.
"Di HST ada sebanyak sebanyak 279 ODGJ dan 6 orang lainnya dengan pemasungan," kata Sekretaris Dinas Kesehatan HST, Sakdillah saat acara sosialisasi dan penyusunan rencana kerja Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TP-KJM) Tahun 2020 di Aula Bakti Husada Barabai, Kamis (23/1).
Baca juga: Pedagang mainan di Barabai ini ditangkap karena nyambi jualan obat haram
Menurutnya, kasus ODGJ terendah ada di wilayah kerja Puskesmas Tandilang dan yang tertinggi di wilayah kerja Puskesmas Barabai.
"Berdasarkan Riskesdas Tahun 2018, Prevalensi rumah tangga dengan ART gangguan jiwa skizofrenia/psikosis di Indonesia adalah 6,7 persen dan Kalimantan Selatan sebanyak 5,1 persen," katanya.
Baca juga: HST serahkan bantuan kepada santri yang belajar di Yaman dan Mesir
Sedangkan untuk Kabupaten HST adalah 13,58 persen, lebih tinggi dari angka nasional dan provinsi merupakan yang tertinggi dari seluruh Kabupaten Kota di Provinsi Kalimantan Selatan.
Ada beberapa penyebab orang mengalami gangguan jiwa yang diantaranya adalah stres berat untuk waktu yang lama, trauma signifikan, kekerasan dalam rumah tangga atau pelecehan lainnya, kekerasan pada anak, faktor genetik, kelainan otak dan cedera kepala.
Baca juga: Berikut tuntutan Pembakal ke DPRD HST, termasuk tambahan ADD dan masalah E-KTP
Bupati HST, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, H Pandiansyah menyampaikan, kesehatan jiwa mempunyai kedudukan yang penting di dalam pemahaman kesehatan, sehingga tidak mungkin berbicara tentang kesehatan tanpa melibatkan kesehatan jiwa.
"Seseorang yang sehat rohaninya, sedikit banyak akan menyebabkan bertambahnya usia harapan hidup orang tersebut," katanya.
Baca juga: 10 baskom anakan ikan dirazia di pasar Barabai, penjual mengaku tidak tahu kalau dilarang
Diterangkannya, setiap orang memiliki hak untuk dihargai dan mendapatkan perlakuan yang layak sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manuasia, tak terkecuali orang dengan gangguan jiwa.
"Kesehatan jiwa merupakan tanggung jawab bersama, oleh karenanya dibutuhkan kerja sama dan peran lintas sektor untuk dapat meminimalkan angka kekambuhan pada penderita gangguan jiwa," ungkapnya.
Baca juga: Meski hujan lebat, dua buah rumah warga HST ludes terbakar
Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan masalah kesehatan jiwa masyarakat, melalui pendekatan multi disiplin dan peran serta masyarakat guna meningkatkan kondisi kesehatan jiwa yang optimal.
"Dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor: 440/283/441.3/TAHUN 2019 Tentang pembentukan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat Kabupaten HST menjadi pedoman untuk pelaksanaan koordinasi dan penanganannya," katanya.
Baca juga: Pampakin Maratus dan Mantuala kuning dari HST juara kontes durian
ditambahkannya, dengan terbentuknya Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TP-KJM) di Kabupaten HST, ini menjadi tonggak awal kita menyusun langkah-langkah dan kegiatan serta sekaligus penyusunan agenda kerja Tim dalam upaya penanganan dan penanggulangan kesehatan jiwa masyarakat.
Dia berharap, dengan adanya TP-KJM ini koordinasi antar SOPD dan lintas sektor dapat berjalan dengan baik, sehingga nantinya hasil akhirnya dapat mengurangi kasus gangguan kejiwaan di Kabupaten HST.
Turut berhadir Kodim 1002 Barabai, Polres HST, Ketua MUI HST, SOPD terkait, Kemenag HST, RSUD Damanhuri Barabai, BPJS, Camat, Kepala Puskesmas Se-HST serta undangan lainnya.
Baca juga: Tersangka Nabi palsu di HST dinyatakan alami gangguan jiwa berat
Baca juga: Wabup HST resmikan bangunan program Kotaku bernilai Rp1,5 miliar